Pendampingan Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Gelangsar Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat

Main Article Content

Kaharuddin Kaharuddin
Sofwan Sofwan
Haeruman Jayadi

Abstract

Peningkatan kualitas sumberdaya manusia sangat penting khususnya kualitas aparatur pemerintah desa yang merupakan garda terdepan dalam pembangunan desa yang behadapan langsung dengan masyarakat. Tujuan dari diadakannnya pendampingan ini yaitu agar para aparatur desa memahami tata cara dan teknik pembuatan peraturan desa sehingga peraturan desa memiliki standar yang baik yaitu aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah, tanya jawab dan pembimbingan. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu aparatur desa dapat memahami baik secara teoritis maupun secara teknis tata cara pembuatan peraturan desa, termasuk peraturan kepala desa serta peraturan lainnya. Pengetahuan dan keterampilan aparatur desa dalam membuat peraturan di tingkat desa sangat diperlukan agar kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat terlaksana dengan baik, sehingga manfaatnya akan dapat dirasakan oleh masyarakat desa.

Article Details

How to Cite
Kaharuddin, K., Sofwan, S., & Jayadi, H. (2020). Pendampingan Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Gelangsar Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2), 299–306. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.50
Section
Articles

References

Bagir Manan, (1992), Dasar-Dasar Perundang-Undangan, Ind-Hill.Co, Jakarta.
Erga Yuhandra, Kewenangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Dalam Menjalankan Fungsi Legislasi, Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 3 No. 2 Juli 2016.61-76.
Hanif Nurcholis, (2005), Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta,.
Maria Farida S, (2007), Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.
Nike K. Rumokoy, Prinsip-Prinsip Pembentukan Peraturan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Jurnal Hukum Unsrat. Vol.Xxi/No.3/April-Juni /2013.1-11.
Sadu Wasistiono dan Irwan Tahir, (2006) Prospek Pengembangan Desa, Fokusmedia, Bandung,.
Soetardjo Kartohadikoesoemo, (1984), Desa, Balai Pustaka, Jakarta,.
Yuliati, Sosiologi Pedesaan, (2003), Lapera, Jakarta.
Yuliandri, (2010), Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik: Gagasan pembentukan Undang-undang Berkelanjutan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa