Tinjauan Yuridis Pengaruh Pengakuan Sepihak China Atas Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna Utara Berdasarkan Hukum Internasional

Main Article Content

Kezia Priskila
Athina Kartika Sari

Abstract

China melakukan klaim sepihak dengan menggambarkan sembilan garis putus-putus yang didasarkan atas sejarah historisnya yang mengakui wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Natuna sebagai bagian dari kedaulatannya yang dapat berpotensi terjadinya persengketaan batas maritim. Metode penelitian penulisan ini menggunakan penelitian normatif yuridis dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah pengaruh pengakuan sepihak China pada kedaulatan Indonesia di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Natuna berdasarkan hukum internasional: 2. Bagaimanakah pengaruh terhadap ruang udara akibat dari pengakuan sepihak China di wilayah Laut Natuna Utara. Dengan rumusan masalah di atas dapat diambil kesimpulannya yaitu; 1. Delimitasi maritim Indonesia dengan garis sembilan putus-putus yang digambarkan oleh China dan dimasukkan kedalam peta wilayah Laut Natuna Utara dapat mengancam kedaulatan dan hak berdaulat yang dimiliki oleh Indonesia; dan 2. Kebebasan penerbangan (Freedom of Overflight) dalam Zona Ekonomi Eksklusif diatur di dalam Pasal 58 UNCLOS 1982. Selain itu, Indonesia dapat melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di ruang udara dengan membentuk ADIZ.

Article Details

How to Cite
Priskila, K., & Kartika Sari, A. (2021). Tinjauan Yuridis Pengaruh Pengakuan Sepihak China Atas Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna Utara Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(1), 1–16. https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.63
Section
Articles

References

Boer Mauna, (2018). Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung
Fitra Deni dan Lukman Sahri, (2017). “Upaya Diplomasi Indonesia Terhadap Klaim China Atas Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Laut Natuna”, International & Diplomacy, Vol. 3, No. 1, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Satya Negara Indonesia, Jakarta, Juli-December, 2017.
Harun Umar & Cemara Gita Naya, (2020). “Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menghadapi Hegemon China di Kawasan Laut China Selatan pada Pemerintahan Jokowi Widodo Tahun 2016 - 2019”, Jurnal Ilmu dan Budaya, Vol. 41, No. 71, Oktober 2020, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nasional.
Satria Unggul Wicaksana Prakasa & Al-Qodar Purwo, (2019). “Analisis Historical Traditional Fishing Right pada Zona Ekonomi Ekslusi (ZEE) Indonesia”, Legality, ISSN: 2549-4600, Vol. 27, No. 1, Maret - Agustus 2019, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya.