Perlindungan Bagi Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah

Main Article Content

Widodo Dwi Putro
Ahmad Zuhairi
Khotibul Islam
Rina Khairani Pancaningrum

Abstract

Problem yang banyak ditemui di masyarakat adalah salah satunya terkait sengketa perdata yang berobjek tanah. Masyarakat sering melakukan transaksi jual beli tanah namun tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian (duty of care) sehingga di belakang hari menimbulkan sengketa tanah. Selain itu mayoritas kasus yang terjadi di Mahkamah Agung Republik Indonesia di Kamar Perdata adalah kasus tanah. Oleh karena itu tujuan dari penyuluhan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pembeli beritikad baik dalam transaksi tanah sehingga mereka mendapat perlindungan hukum jika terjadi sengketa di belakang hari, selain itu untuk mengurangi penumpukan kasus yang ada di pengadilan terkait dengan sengketa jual beli tanah. Metode yang dilakukan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah, diskusi dan pendampingan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan di Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Hasil dari penyuluhan ini adalah banyak masyarakat sangat membutuhkan pengetahuan terkait dengan pembeli beritikad baik dalam sengketa perdata berobyek tanah. Hal ini dibuktikan dari antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan penyuluhan dan berharap dapat pendampingan serta mendapatkan program-program penyuluhan hukum selanjutnya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga tidak dirugikan dalam transaksi jual beli tanah.

Article Details

How to Cite
Widodo Dwi Putro, Ahmad Zuhairi, Khotibul Islam, & Rina Khairani Pancaningrum. (2020). Perlindungan Bagi Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.89
Section
Articles

References

Buku-Buku

Dijk, R. Van, 1954, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung, Van Hoeve.

Efendi, Bachtiar, 1983, Pendaftaran Tanah di Indonesia danPeraturan-peraturanPelaksananya, Bandung, Alumni.

Haar, B. Ter , 1991, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta, PT Pradnya Paramitra.

Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Jakarta, Djambatan.

Hartanto, J. Andy, 2014, Hukum Pertanahan, Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, Surabaya, LaksBang Justitia.

Hutabarat, Samuel M.P., 2010, Penawaran dan Penerimaan dalam Hukum Perjanjian, Jakarta, PT, Gramedia Widiasarana Indonesia.

Khairandy, Ridwan, 2004, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta; UI Press.

----------------, 2013, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Yogyakarta, UII Press.

Palmieri, Nicola W. 1994, Good Faith, Disclosures Required During Precontractual Negotiation, HeinOnline, University of Kentucky.

Roehadi, Penyelesaian Sengketa Tentang Tanah sesudah berlakunya Undang-undang Pokok Agraria, PT. Karya Anda, Surabaya, tanpa tahun.

Santoso, Urip, 2014, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

________, 2015, Peroleh Hak Atas Tanah, Jakarta, Perdanamedia Gorup.

Soekanto, Soerjono, 1958, Menindjau Hukum Adat Indonesia, Penerbit Soeroengan, Jakarta.

________, 2011, Hukum Adat di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

Soemarjdono, Maria S.W., 2001, Kebijakan Perntanahan; Antara Regululasi dan Implementasi, Jakarta, Kompas.

_________, 2008, Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan, Jakarta, Kompas.

_________, 2009, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta, Kompas.

Soerodjo, Irawan, 2013, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya, Arkola.

Soetiknjo, Imam, 1987, Proses Terjadinya UUPA, Gadjahmada University Press, Yogyakarta.

Sofyan, Sri Soedewi Asjchoen, 1974, Hukum Perdata: Hukum Benda, Liberty Yogyakarta.

Soimin, Soedharyo, 2004, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Jakarta, Sinar Grafika.

Subekti, R., 1985, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

________, 2014, Aneka Perjanjian, Bandung, PT Aditya Bakti.

Sutedi,Adrian,Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Syarif, Elza, 2008, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, Jakarta; Kepustakaan Populer Gramedia.

Usman, Rachmadi, 2013, Hukum Kebendaan, Jakarta, Sinar Grafika.

Vollmar, H.F.A , 1984, Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali, Jakarta.

Zimmerman, 2000, Reinhard dan Simon Whitteker, Good Faith in European Contract Law Cambridge: Cambridge University Press.

Makalah, Jurnal, dan Internet

Dobrila, M.C, Unification of Criteria for The Assessment of Good Faith In Negotiating Contract: From National to International Through The Intercession of The European Experience, Agora International Journal of Juridical Sciences, http://univagora.ro/jour/index.php/aijjsindekx.

Elyana, Peranan Pengadilan Dalam Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Makalah dalam Seminar Kebijaksanaan Baru di Bidang Pertanahan, Dampak dan Peluang Bagi Bisnis Properti dan Perbankan, Jakarta, 6 Agustus 1997.

Faisal, Muhammad, 2015, The Legal Protection for A Good Faith Buyer Under A Court Decision, Yogyakarta, Jurnal Mimbar Hukum Volume 27, Juni 2015.

Faiz, Muhammad, Kemungkinan Diajukan Perkara Dengan Klausula Arbitrase ke Muka Pengadilan, www.panmuhammadfaiz.co.

Setia Dharma, Itikad Baik Menurut Hukum, http://lbh-madani.blogspot.co.id/2013/02/itikad-baik-menurut-hukum.html

Yee, Woi Pei, 2015, Protecting Parties’ Reseonables Expectation; A General Principle of Good Faith, Oxford University Commonwealth Law Journal, 27 April 2015.

http://www.businessdictionary.com/definition/purchaser-in-good-faith.html

https://ugm.ac.id/id/berita/2066pengukuhan.prof.ismijati.jenie:.itikad.baik.sebagai.asas.hukum