Pentingnya Itsbat Nikah Sebagai Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Para Pihak di Desa Kekeri Kec. Gunungsari

Main Article Content

Zunnuraeni Zunnuraeni
Syamsul Hidayat
Diangsa Wagian
Erlies Septiana Nurbani

Abstract

Di tengah-tengah masyarakat, perkawinan di bawah tangan masih sering terjadi. Hal ini tentu saja tidak hanya merugikan para pihak yang melakukan perkawinan tersebut namun juga anak keturunan mereka terutama ketika terjadi perceraian, sengketa mengenai harta bersama dalam perkawinan, sengketa warisan dan sebagainya. Beberapa permasalahan tersebut tidak akan berlarut-larut jika dilakukan itsbat nikah atas perkawinan mereka. Untuk itulah, maka dilakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang pentingnya itsbat nikah. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat yang melibatkan segenap elemen masyarakat. Kegiatan penyuluhan hukum ini menggunakan ceramah dan metode diskusi dan tanya jawab. Peserta penyuluhan berpartisipasi aktif dalam kegiatan penyuluhan tersebut. Berdasarkan kegiatan penyuluhan tersebut, terungkap bahwa Masyarakat Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat ternyata banyak yang belum memahami pentingnya itsbat nikah. Persoalan isbat nikah yang paling banyak diungkapkan oleh masyarakat adalah masalah status dari anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dilakukan secara di bawah tangan, hak waris dari anak tersebut, dan hak perwaliannya. Persoalan lain juga adalah berkaitan dengan keabsahan perkawinan yang dilakukan secara agama (Islam) dan akibat hukumnya.

Article Details

How to Cite
Zunnuraeni, Z., Hidayat, S. ., Wagian, D. ., & Nurbani, E. S. . (2021). Pentingnya Itsbat Nikah Sebagai Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Para Pihak di Desa Kekeri Kec. Gunungsari. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.90
Section
Articles

References

Nasrudin Salim, 2003, “Itsbat Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (Tinjauan Yuridis, Filosofis, dan Historis)â€, dalam Jurnal Mimbar Hukum, No. 62 THN. XIV, Jakarta.

Satria Effendi Zein, 2001, “Analisis Fiqh Mengenai Permasalahan tentang Istbat Nikahâ€, dalam Mimbar Hukum, No. 50 Tahun XII. Januari-Februari.

UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Klong Kledejaya, Tahun 1990.