Himpitan Konsep Penipuan Dalam Ranah Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

Main Article Content

Amiruddin Amiruddin
Chrisdianto Eko Purnomo
Rina Khairani Pancaningrum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk dapat membedakan ruang lingkup atau kriteria penipuan dalam ranah hukum pidana dan ranah hukum perdata, sedangkan secara praktis penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban dari permasalahan hukum yang terjadi. Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini, maka keutamaan penelitian ini adalah untuk memberikan kontribusi dan solusi bagi para akademisi dan penegak hukum polisi, jaksa, hakim dan pengacara dalam membedakan ruang lingkup atau kriteria penipuan dalam ranah hukum pidana dan ranah hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu jenis penelitian yang digunakan dalam mengumpulkan, menemukan dan mengolah serta menganalisis bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundangan-undangan dan literatur-leteratur. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penedekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian yang dihasilkan adalah bahwa Merujuk pada ketentuan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang “penipuan†bahwa Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan konsep penipuan dalam ranah hukum perdata dapat ditelusuri dalam ketentuan Pasal 1321 BW dan Pasal 1328 BW. Pasal 1321 BW tegas menentukan bahwa Tiada suatu perjanjianpun yang mempunyai kekuatan mengikat, jika diberikan karena kakhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Selanjutnya Pasal 1328 BW menentukan bahwa Penipuan merupakan suatu alasanuntuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

Article Details

How to Cite
Amiruddin, A., Purnomo, C. E., & Pancaningrum, R. K. . (2022). Himpitan Konsep Penipuan Dalam Ranah Hukum Pidana Dan Hukum Perdata . Jurnal Kompilasi Hukum, 7(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v7i2.102
Section
Articles

References

Afif Khalid, (2014), Jurnal Al’ Adl VI Nomor 11, Januari-Juni, ISSN 1979-4940.

Sidharta, (2006), Problematika Penegakan Hukum, Rineka Cipta: Jakarta

Zainal Asikin, (2014), Mengenal Filsafat Hukum, Pustaka Reka Cipta: Bandung.

Arif Wibowo, Teori Keadilan John Rawls, http://staff.blog.ui.ac.idteori-keadilan-john -rawls.

Jhony Ibrahim “Hukum Yuridis†postingan http//https://business-law.binus.ac.id/2019/08/25/penelitian-hukum-normatif-dan-penelitian-hukum-yurudis.

Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168