Sosialisasi Peraturan Tentang Badan Usaha Milik Pemerintah Desa Di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari Sosialisasi Peraturan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi kepala desa, anggota BPD dan pengelola BUMDes serta masyarakat Desa tentang pengaturan BUMDes, kedudukan dan fungsi dari BUMDes. Sosialisasi dilakukan dengan melakukan penyampaian materi oleh Tim Penyuluh, kemudian dilakukan tanya jawab, diskusi dan arahan teknis tentang pengelolaan BUM Des dan hasil akhir dari sosialisasi para peserta sosialisasi memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keberadaan BUMDes dan berharap sosialisasi dapat dilakukan kembali secara periodik.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Widjaya, H.A.W, 2003, Otonomi Desa, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dita Angga Rusiana, BUMDes Motor Penggerak Desa, https:// ekbis. sindonews. com/read/1174581/34/bumdes-motor-penggerak-ekonomidesa-1845440604.
Wahjudin Sumpeno, 2011, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Aceh: The Word Bank).
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penjelasan Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 4 Peraturan Desa Jurit Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Jurit Nomor 03 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Wawancara dengan Ketua BUMDes Lumbung Barokah senin tanggal 1 November 2021
Wawancara dengan Kepala Desa Jurit Senin tangal 1 November 2021
Wawancara dengan Kepala Urusan Keuangan Desa Jurit Senin tangal 1 November 2021.
Wawancara dengan Kepala Urusan Perencanaan Desa Jurit Senin tangal 1 November 2021