Pemanfaatan Potensi Bumdes Sbagai Upaya Meningkatkan APBDes di Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat
Main Article Content
Abstract
Tujuan dan Manfaat Pengabdian ini adalah: (1) untuk melaksanakan Tri dharma Perguruan Tinggi, salah satunya yaitu pengabdian kepada masyarakat; (2) Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan penyelenggara Pemerintahan desa dalam rangka optimalisasi sumber-sumber PAD untuk peningkatan APBDES. Adapun Manfaatnya adalah diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur penyelengaraan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan aturan UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Salah satu permasalahan dalam peningkatan pembangunan dan pengembangan desa adalah terletak pada Optimalisasi Sumber-sumber Pendapatan atau PAD yang dijadikan sebagai penopang dan pendorong dalam pelaksanaan pemerintahan. Oleh sebab itu solusi yang kami tawarkan adalah melakukan penyuluhan hukum mengenai Pemanfaatan Potensi BUMDES sebagai Daya Ungkit APBDES di Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Penyuluhan hukum dilakukan dengan metode : (1) Ceramah yaitu pemberian materi yang berkenaan dengan isu otonomi desa terutama dalam hal peningkatan PAD Desa Sebagaimana diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dalam bentuk ceramah secara langsung kepada peserta dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan; (2) Diskusi yaitu dengan membuka kesempatan tanya jawab kepada peserta dengan Tim Penyuluh mengenai materi yang disampaikan oleh masing-masing penyuluh. Adanya metode diskusi diharapkan dapat lebih membuka wawasan dan meningkatkan pemahaman peserta penyuluhan mengenai materi yang telah disampaikan oleh Tim penyuluh; (3) Konsultasi Hukum yaitu dengan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan sejumlah permasalahan hukum yang berkaitan dengan BUMDES. Konsultasi hukum dilaksanakan setelah acara penyampaian materi dan diskusi.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
A. Buku
Anonymous. Pendekatan Utuh Penguatan Kelembagaan Ekonomi Desa, http://www.keuangandesa.com/pendekatan-utuh-penguatan-kelembagaan- ekonomi-desa/, tanggal 4 Mei 2017, jam 10.30 WIB.
BUMDes, http://m.kbr.id/muhamad_ridlo_susanto/01-2016/hadapi_mea_pemerintah_disarankan_berdayakan_bumdes/78047.htm l, tanggal 13 Juni 2017, jam 15.00 WIB
Burhanuddin. 2008. Pemanfaatan Konsep Kawasan Komoditas Unggulan Pada Koperasi Pertanian. Jurnal Infokop. Volume 16 (9), 143-154.
Hermansyah, “Peran Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pembngunan Kecamatan Tana Lia Kabupaten Tana Tidung (Studi Kasus di Desa Tanah Merah dan Desa Sambungan)†dalam eJournal Pemerintahan Integratif, 2015.
Juanda., Hukum Pemerintahan Darah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung, 2004
Malik, Mulyadin. 2017. Membangun Daya Saing Desa Melalui Pengembangan BUMDes (Antara Peluang dan Tantangan di Era Pasar Bebas). Makalah disajikan pada Kuliah Umum Mahasiswa Fisip Unihaz Bengkulu, Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI.
Ni’Matul Huda., Hukum Pemerintah Daerah, Nusamedia, Bandung, 2009
Peter Mahmud Marzuki., Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005
Program Desa Lestari. 2016. Pendekatan Utuh Penguatan Kelembagaan Ekonomi Desa. Yogyakarta: Yayasan Penabulu.
Rozali Abdullah., Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2003
Susanto, R. Muhamad. Hadapi MEA, Pemerintah Disarankan Berdayakan
Susilo, Budi dan Komara, K. Eko. 2016. Baseline Research “Membangun Gerakan Desa Wirausahaâ€. Yogyakarta: Yayasan Penabulu
Sutoro Eko, Masa Lalu, Masa Kini dan Masa Depan Otonomi Desa Working Paper/EKO/II/February/2008, Institute for Reseach and Empowerment, Yogyakarta, 2008
Tambunan, et. al., 2003. Pasar Global, Apakah Ancaman atau Tantangan Bagi UKM? Ekonomi Kerakyatan dalam Kancah Globalisasi. Jakarta: Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
B. Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.