Pengaturan Pasar Tradisional, Pusat Permbelajaan Dan Toko Modern Dalam Mewujudkan Persaingan Usaha Yang Sehat

Main Article Content

Sri Hariati

Abstract

Hukum Persaingan Usaha menjadi sesuatu hal yang sangat diperhatikan pada saat ini di berbagai negara. Walaupun dalam beberapa konteks, cara pandang dan sikap terhadap Hukum ini memiliki beberapa perbedaan di beberapa negara. Dalam perkembangan sistem ekonomi Indonesia, persaingan usaha menjadi salah satu instrumen ekonomi sejak saat reformasi digulirkan. Sebetulnya sudah sejak lama masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku bisnis, merindukan sebuah undang-undang yang secara komprehensif mengatur persaingan sehat. Keinginan itu didorong oleh munculnya praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat, terutama karena penguasa sering memberikan perlindungan ataupun priveleges kepada para pelaku bisnis tertentu, sebagai bagian dari praktik-praktik kolusi, korupsi, kroni, dan nepotisme. Dikatakan secara komprehensif, karena sebenarnya secara pragmentaris, batasan-batasan yuridis terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sehat atau curang dapat ditemukan secara tersebar di berbagai hukum positif

Article Details

How to Cite
Hariati, S. (2023). Pengaturan Pasar Tradisional, Pusat Permbelajaan Dan Toko Modern Dalam Mewujudkan Persaingan Usaha Yang Sehat. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v8i1.126
Section
Articles

References

A. Hamid S. Attamimi, 2000, â€Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaran Pemerintahan Negara, Universitas Indonesia, Jakarta.

A. Muktie Fadjar, 2003, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing Malang,.

Abdul Halim, 2008, Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran Bandung: Nus Media.

Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum Edisi II, Ed.1 Cet.5, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Bryan A Gamer (ed.), 2004, Blak’s Law Dictionary, Eight Edition, A thomson Business.

D’ Mutiar’as, 1955, Ilmu Tata Negara Umum, Pustaka Islam, Jakarta.

Firoz Gaffer & Ifdhal Kasim (Penyunting), Reformasi Hukum Di Indonesia: Hasil Studi

Husen Alting, 2006, “Pengakuan dan Perlindungan Hak M tsyarakat Adat Atas Tanah di NlAuku Utura:Perspektif Dinamika Hukum di Era Otonomi Vaerahâ€, Disertasi, Program Vascasarjana, Universitas Brawijaya, Malang.

Jimly Asshiddiqie “Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan ke empat UUD 1945 “ Makalah Simposium Nasional oleh Badan Pembina Hukum Nasional Dept Kum & Ham, Denpasar 14-18 juli 2007.

JJH. Bruggink, 1999, Refleksi Tentang Hukum, Cetakan II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Judul Asli: Diagnostic Assesment of Legal Development in Indonesia. CYBER consult, cet kelima

M. Hadjon, Philipus, 2002, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Cetakan I, Bina Ilmu, Surabaya.

Muladi, “Menyongsong Keberadaan UU Persaingan Sehat di Indonesiaâ€, dalam UU Antimonopoli Seperti Apakah yang Sesungguhnya Kita Butuhkan? Newsletter Nomor 34 Tahun IX, Yayasan Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta,

Padmo Wahyono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum , Ghalia Indonesia, Jakarta

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko Modern.

Perkembangan Hukum – Proyek Bank Dunia, Penerjemah Niar Reksodiputro & Iman Pambagyo,

Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Pembangunan, Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisiona

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cet. ke-4, Jakarta: Kencana.

Philipus M Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya

Philipus M. Hadjon, 1994, “Perlindungan Hukum dalam Negara Hukum Pancasila Simposium Politik, Hak Asasi Manusia dan Pembangunan Hukum, Lustrum VIII, Universitas Airlangga, Surabaya.

Salman Soemantri, 2002, Rekonseptualisai Hukum adat Kontemporer, Alumni Bandung.

Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung,

Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Indonesia, Alumni, Bandung. 1985. .

Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Atas Sikap Tindak Administratif Negara, Cetakan I, Alumni, Bandung, 1992,.

Soerjono Soekanto, dan R.Otje Salman, Disiplin Hukum dan Disiplin Sosial. RajaGrafindo Persada : Jakarta, 1987,.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta, 1986,.

Sudjono Saukarto, Marmo, Pengantar Hukum Di Negara Pancasila, Jakarta: Garuda MetropolisPress,1997.

Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008,