Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Kebencian Melalui Media Sosial (Studi Di Wilayah Hukum Polda NTB)

Main Article Content

Nanda Ivan Natsir
Muhammad Natsir
Abdul Hamid

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahu dan menganalisis penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dan Untuk mengetahu dan menganalisis kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian di wilayah hukum Polda NTB. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sosiologis.


Penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dilakukan melalui sarana penal dan sarana nonpena.Pertama, sarana penal dilakukan penindakan oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada Subdit V Cyber Crime. Penindakan pada tahun 2018 berjumlah 53 kasus, dan sampai Oktober tahun 2019 berjumlah 29 kasus. Mekanisme penindakan tindak pidana penyebaran kebencian yaitu penyidik melakukan penyeledikan mengenai laporan atau pengaduan dengan meminta keterangan saksi. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik melakukan analisa kasus terkait laporan/pengaduan tersebut. Ketika alat bukti lengkap tahap selanjutnya perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kedua, sarana nonpenal dilakukan oleh keseluruhan perangkat Polda NTB sesuai tugas pokok dan fungsi, seperti Direktorat Pembinaan Masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat. Kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB yaitu kendala pelaku, penegak hukum, sarana atau fasilitas dan masyarakat.

Article Details

How to Cite
Natsir, N. I., Natsir, M., & Hamid, A. (2019). Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Kebencian Melalui Media Sosial: (Studi Di Wilayah Hukum Polda NTB). Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2), 37–52. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.14
Section
Articles

References

Buku Teks
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Adrianus Meliala, Problema Reformasi Polri, Trio Repro, Jakarta, 2002.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Cet.Ke-2, Kencana, Jakarta., 2010.
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Bungin dan Burhan, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Ed.1, PT. Raja Grafindo Pustaka, Jakarta, 2010.
Denico Doly , Pengaturan Penyebaran Ujaran Kebencian Dan Isu Sara Ditinjau Dari Hukum Konstitusi Majalah Info Singkat Hukum, Vol. IX, No. 17/I/Puslit/September/2017
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Cet. Ke-1, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.
Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw Tinjaun Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta, 2012.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet. Ke-9, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif-Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet.ke-7, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet. Ke-3, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Ed.1, Cet. Ke-10, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. Ke-3, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2015.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Yogyakarta, 2010.
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia: Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang, Umm Press, Malang, 2008.

Peraturan Perundang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Indonesia, Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 2 Tahun 2002, LN No. 2 Tahun 2002 TLN No. 4168 Tahun 2002.
Indonesia, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


Internet

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat, Literasi Dan Edukasi Publik Ampuh Melawan Hoax Dan Ujaran Kebencian, http://diskominfotik.ntbprov.go.id/content/literasi-dan-edukasi-publik-ampuh-melawan-hoax-dan-ujaran-kebencian, diakses pada tanggal 26 Februari 2019
M. Awaluddin, Hina Presiden Jokowi di Medsos, Remaja di Mataram NTB Ditahan, Publikasi Senin, 21 Januari 2019 - 22:35 WIB, link: https://www.inews.id/daerah/regional/hina-presiden-jokowi-di-medsos-remaja-di-mataram-ntb-ditahan/436773, diakses pada tanggal 26 Februari 2019
Sindonews, Raka Dwi Novianto, TGB Minta Ujaran Kebencian Dibersihkan Dari Ruang Publik, publikasi Jum'at, 20 Juli 2018 - 18:13 WIBhttps://nasional.sindonews.com/read/1323613/12/tgb-minta-ujaran-kebencian-dibersihkan-dari-ruang-publik-1532085181, diakses pada tanggal 26 Februari 2019