Efektivitas Kebijakan Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Di Desa Pulau Maringkik-Kabupaten Lombok Timur-Provinsi NTB
Main Article Content
Abstract
Pengembangan pariwisata di Indonesia merupakan perwujudan dari tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu kesejahteraan umum, dalam pengembangan pariwisata yang ideal dilakukan secara berkelanjutan. Metode penelitian, Jenis penelitian ini adalah penelitian socio-legal, dengan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis dilakukan dengan menelaah kondisi di lapangan, melakukan observasi, wawancara mendalam (indepth intervew), dan diskusi secara terarah (FGD). Simpulan, kebijakan pembangunan pariwisata Berkelanjutan Di Desa Pulau Maringkik-Kabupaten Lombok Timur-Provinsi NTB, masih kurang efektif, hal ini terkait dengan kendala yang dihadapi, belum ada Peraturan Desa tentang pungutan terkait dengan pariwisata, masyarakat belum terbuka dengan wisatawan terutama wisatawan mancanegara-menganggap mereka dapat mendatangkan musibah bagi desa karena dianggap cenderung bebas, kesadaran masyarakat akan potensi pariwisata masih kurang, pasokan air bersih terbatas, belum adanya penanganan dan pengelolaan sampah, dan belum tersedianya penginapan. Solusi yang ditawarkan, adalah, Pemerintah Desa Pulau Maringkik, segera membuat Perdes tentang Pungutan terkait dengan potensi wisata, perlu adanya pembinaan yang terus menerus dan pendampingan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, memberikan penyuluhan tentang potensi pariwisa Desa Pulau Maringkik kepada masyarakat, mendatangkan investor atau bantuan dari pemerintah untuk menunjang pembangunan pariwisata Desa Pulau Maringkik, sinergi bersama masyarakat Desa Pulau Maringkik, bekerja sama dengan para pelaku bisnis perjalanan untuk mempromosikan Desa Pulau Maringkik
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Suwantoro, Gamal, 2004, Dasar-Dasar Pariwisata, Yogyakarta
Reza Banakar, Normativity in Legal Sociology Methodological
Reflections on Law and Regulation in Late Modernity, Springer International Publishing, 2015
Soerjono Soekanto. 1996. Sosiologi Suatu Pengantar.Jakarta : Rajawali Press.
-----------------------, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
B. Hasil Penelitian
Azhari Evendi, dkk, Modal Sosial Masyarakat Pulau Maringkik dalam Menghadapi Bencana, Resiprokal Vol.3 No.1 (1-21) Juni 2021
Andi Mulyan, dkk, Pengelolaan Sampah di Pulau Maringkik, Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.1 No.2 Agustus 2021.
Citra Maulida, Pulau Maringkik dan Kain Tenunnya, https://massmedia.id/pulau-maringkik-dan-kain-tenunnya/diunduh Selasa 25 Januari 2022
https://elearning.menlhk.go.id/pluginfile.php/845/mod_resource/content/1/pengertian_kebijakan.html, diunduh Senin 7 Februari 2022
Iya’Setyasih dan Maya Wandyana Helmy, Analisis Potensi Pulau Maratua Sebagai Destinasi Pariwisata Andalan Indonesia Timur, Indonesian Journal of Tourism and Leisure Vol.02, (1)14-25, 2021
Nur Imansyah, NTB Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan, https://www.antaranews.com/berita/2014731/ntb-dorong-pengembangan-pariwisata-berkelanjutan, diunduh selasa 25 Januari 2022
Prima Farid Budianto, Implementasi Pengembangan Pariwisata di Pulau -Pulau Kecil Terhadap Masyarakat Pesisir Desa Lihunu Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Selatan, Jurnal ESCOFirm Vol.1 No.1. Tahun 2013.
Sri Nurhayati Qodriyatun, “Implementasi Kebijakan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan di Karimunjawaâ€, Aspirasi Jurnal Masalah-Masalah Sosial, Vol.9 No.2 (2018)
Sulistyowati Irianto, Praktik Penelitian Hukum Perspektif Sociolegal, file:///C:/Users/windows%208.1/Downloads/materi_cle_8_prof_dr_sulistyowati_irianto_full.pdf, diunduh Minggu 6 Februari 2022
Suparmoko, Muhammad, Konsep Pembangunan Berkelanjutan Dalam Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Regional,
, https://journal.budiluhur.ac.id/index.php/ema/article/view/1112, diunduh Selasa 8 Februari 2022
Universitas Pancasila, Modul Pariwisata Berkelanjutan, http://perpus.univ.panc.ac.id>EBUPT 190240, diunduh Rabu 9 Februari 2022.
Kemenparekraf/Baparekraf RI, ISTC: Mendorong Percepatan Pariwisata
Berkelanjutan Di Indonesia, https://www.kemenparekraf.go.id/ragam-pariwisata/ISTC:-Mendorong-Percepatan-Pariwisata-Berkelanjutan-di-Indonesia, diunduh 4 Februari 2022
C. Peraturan Perundang-Undangan
UUD NRI Tahun 1945
UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Peraturan Daerah Provinsi NTB (Perda) No.7 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) 2013-2028
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.26/UM.001/MKP/2010 tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri melalui Desa Wisata;
Peraturan Menteri Pariwisata No.14 Tahun 2014 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
Keputusan Bupati Lombok Timur No.188.45/QB3/Par/2021 tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Lombok Timur
D. Internet
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Lombok Timur, Mengenal Pulau Maringkik, https://dpmd.lombok timurkab.go.id/baca-berita-205-mengenal pulau-pulau maringkik.html, diunduh Jumat 25 Novemberi 2022
Nur Imansyah, NTB Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan, https://www.antaranews.com/berita/2014731/ntb-dorong-pengembangan-pariwisata-berkelanjutan, diunduh selasa 25 Januari 2022
Jadesta Kemenparekraf, Analisi Pulau Maringkik, https://jadesta.kemenparekraf, diunduh Minggu, 7 November 2022.