Pelaksanaan Kewarisan Anak Angkat Di Desa Sesela Lombok Barat
Main Article Content
Abstract
Anak angkat merupakan anak yang dimasukkan dalam struktur keluarga dan menjadi bagian yang sama dan memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dalam suatu keluarga. System hukum anak angkat di Indonesia sangat dipengaruhi oleh hukum adat dan hukum agama yang dianut oleh Masyarakat. Hak kewarisan anak angkatpun di pengaruhi oleh system hukum tersebut. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, walaupun tidak mengatur secara khusus tentang status dan kedudukan anak angkat, akan tetapi anak angkat dapat memperoleh warisan melalui wasiat. Sehingga potensi anak angkat untuk mendapatkan warisan yang sama dengan ahli waris yang lain dalam struktur keluarga. Berbeda halnya dengan hukum agama (Islam) yang membolehkan adopsi dengan syarat tidak manjadikannya sebagai atau sama dengan anak kandung. Sehingga anak angkat dalam hukum kewarisan Islam tidak dapat menjadi ahli waris, akan tetapi masih dapat memperoleh harta peninggalan melalui hibah, wasiat ataupun wasiat wajibah. Sedangkan dalam hukum adat, kedudukan dan hak waris anak angkat sangat tergantung pada hukum adat yang berlaku pada Masyarakat setempat. Pada Masyarakat adat di Desa Sesela Lombok Barat anak angkat disebut dengan anak “akon†yang kedudukannya sama dengan anak kandung, sehingga memiliki hak keperdataan yang sama kecuali dari harta “doe tengaqâ€. Pembagian warisan pada Masyarakat Desa Sesela juga dipengaruhi oleh hukum Islam sehingga ada ungkapan untuk bagian laki-laki dengan “sepelembah†dan bagian Perempuan dengan “sepersonanâ€.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahmad Kamil, dan M. Fauzan, (2010), Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Budiarto, (1991), Pengangkatan Anak ditinjau dari segi hukum, Akademika Pressindo, Jakarta
DEPDIKBUD, (2008), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
K. Bertens, (2011), Etika, Cet. kesebelas, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Soerojo Wignjodipoero, (1994), Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Haji Masagung, Jakarta
Yuniarto, P. R. (2016). Masalah globalisasi di Indonesia: Antara kepentingan, kebijakan, dan tantangan. Jurnal Kajian Wilayah, 5(1), 67-95.
Luthan, Salman. "Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 19.4 (2012): 506-523.
Aminah, A. (2018). PERBANDINGAN PENGANGKATAN ANAK DALAM SISTIM HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA. Diponegoro Private Law Review, 3(1).
Rais, M. (2016). Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(2), 183-200.
Ghifari, A. A., & Yusa, I. G. (2020). Pengaturan Pengangkatan Anak (Adopsi) Berdasarkan Peraturan Perundangan-Undangan Di Indonesia. Kertha Negara (Journal Ilmu Hukum), 8(2), 1-13.
Al Fahmi, M., Thaib, H., Purba, H., & Sembiring, R. (2017). Warisan anak angkat menurut hukum adat dan kompilasi hukum Islam. USU Law Journal, 5(1), 164962.
EFENDI, M. J. (2018). AKIBAT HUKUM PEMELIHARAAN ANAK AKON DALAM PEMBAGIAN WARIS PERSFEKTIF HUKUM ADAT SASAK (Studi Kabupaten Lombok Timur) (Doctoral dissertation, Universitas Mataram).
Poespasari, E. D., & SH, M. (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Kencana.
Anwar, H. (2016). Hak Mewaris Anak Angkat Dalam Persfektif Hukum Waris Adat Sasak (Studi Di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Haniru, R. (2014). Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat. Al-Hukama': The Indonesian Journal Of Islamic Family Law, 4(2), 456-474.
Poespasari, E. D., & SH, M. (2016). Perkembangan hukum waris adat di Indonesia.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22Harta+warisan%22&courtos=44&page=498