Perlindungan Hutan Dan Fungsinya Bagi Kehidupan Manusia Dan Lingkungan Alam

Main Article Content

Muhammad Arba
Sudiarto
Rizki Yuniansari

Abstract

Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan alam serta lingkungan hidup. Hutan selain berfungsi sebagai sumber daya alam produksi yang menghasilkan bahan baku untuk pembangunan rumah dan gedung-gedung, hutan juga tempat binatang-binatang dan tumbuh-tumbuhan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Hutan harus dikelola dengan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan dan keberlanjutan serta kelestariannya. Berdasarkan gambaran tersebut di atas maka kegiatan penyuluhan hukum ini mengambil pokok permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana upaya hukum yang dilakukan dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat tentang pentingnya kehutanan dan lingkungan hidup ?; 2. Apa akibat pemanfaatan hutan yang tidak terkendali dan tampa ijin terhadap lingkungan hidup dan pemukiman masyarakat ?Hasil temuan kami berdasarkan pengamatan langsung di wilayah hutan dan masyarakat bahwa pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat atas pentingnya hutan bagi lingkungan hidup masih rendah, karena pemahaman masyarakat terhadap pentingnya hutan dan lingkungan hidup itu masih rendah, sehingga pemanfaatan wilayah hutan tidak terkendali. Akibatnya terjadi kerusakan hutan yang akibatnya begitu hujan turun dengan deras maka terjadilah banjir bandang dan erosi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan alam dan lingkungan hidup manusia. Selain itu pemanfaatan wilayah tidak terkendali karena faktor kebijakan pemanfaatan wilayah hutan oleh pemerintah melibatkan masyarakat setempat dalam bentuk hutan kemasyarakatan dan kebijakan peningkatan ekonomi masyarakat dengan menanam jagung unggul pada wilayah kosong, akibatnya wilayah hutanpun dibabat untuk menanam jagung.

Article Details

How to Cite
Arba, M., Sudiarto, & Yuniansari, R. (2023). Perlindungan Hutan Dan Fungsinya Bagi Kehidupan Manusia Dan Lingkungan Alam. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.144 (Original work published November 30, 2023)
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Buku

Gita Wulandari dan Dewi Rahayu, 2023, Sejahtera melalui Jasa Lingkungan pada Kawasan Konservasi, 17 Januari 2023

Muhammad Sood, 2019, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, Cetakan I.

Naufal Romy, Triwahyudianto, dan Nila Restu Wardani, Modal Sosial dalam Pengelolaan

Salim HS, 2018, Pengantar Hukum Sumber Daya Alam, Jakarta, Rajagrafindo, Cet. I.

-------------, Hukum Kehutanan, Jakarta, Sinar Grafika, Cetakan 4, Thn 2010.

Supriadi, 2010, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, Cetakan I.

Satjipto Rahardjo, 2007, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat yang sedang Berubah Masalah-Masalah Hukum, No. 1-6 Tahun X/10/2007.

--------------, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat yang sedang Berubah Masalah- Masalah Hukum, No. 1-6 Tahun X/10/2007.

Hutan Produksi Pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Pandantoyo, Kabupaten Kediri, diakses 2 Agustus 2023

Artikel-artikel:

Wikipedia http//www.sipr.gjaprv.go.id.

Kompas Com.27.

Word Wildlife (WWF)tahun 2020, dalam Kompas Com, 27.

Djati Witjaksono Hadi, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo, 2017, diakses 25 September 2022.Â

Peraturan-perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaann

Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Prubahan Undang-Undang Nomr 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 83A dan Pasal 83B.

Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya.