Sosialisasi Kekuatan Mengikat Akta Jual Beli Di Desa Ongko, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa

Main Article Content

Djumardin Djumardin
Salim HS.
Eduardus Bayo Sili

Abstract

       Tujuan kegiatan sosialisasi ini, adalah (1) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tani berkaitan dengan kekuatan mengikat  akta jual beli di Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan meningkatkan pemahaman masyarakat tani berkaitan dengan kekuatan mengikat  akta jual beli di Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum.      Kegiatan penyuluhan hukum  sosialisasi kekuatan mengikat akta jual beli di desa Ongko, Kecamatan Empang Kabupaten  Sumbawa telah dilakukan pada tanggal 5 September 2022;  peserta penyuluhan berjumlah 32 orang; materi penyuluhan terdiri atas: landasan hukum, subjek dan objek akta jual beli; dan kekuatan pembuktian akta jual beli. Dampak positif kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah meningkatnya pemahaman masyarakat  tentang kekuatan pembuktian akta jual beli;  dan kekuatan pembuktian akta jual beli.

Article Details

How to Cite
Djumardin, D., HS., S., & Sili, E. B. (2023). Sosialisasi Kekuatan Mengikat Akta Jual Beli Di Desa Ongko, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.155
Section
Penelitian dan Pengabdian