Sosialisasi Kekuatan Mengikat Akta Jual Beli Di Desa Ongko, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa

Authors

  • Djumardin Djumardin Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Salim HS. Universitas Mataram
  • Eduardus Bayo Sili Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.155

Keywords:

Akta Jual Beli

Abstract

       Tujuan kegiatan sosialisasi ini, adalah (1) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tani berkaitan dengan kekuatan mengikat  akta jual beli di Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan meningkatkan pemahaman masyarakat tani berkaitan dengan kekuatan mengikat  akta jual beli di Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum.      Kegiatan penyuluhan hukum  sosialisasi kekuatan mengikat akta jual beli di desa Ongko, Kecamatan Empang Kabupaten  Sumbawa telah dilakukan pada tanggal 5 September 2022;  peserta penyuluhan berjumlah 32 orang; materi penyuluhan terdiri atas: landasan hukum, subjek dan objek akta jual beli; dan kekuatan pembuktian akta jual beli. Dampak positif kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah meningkatnya pemahaman masyarakat  tentang kekuatan pembuktian akta jual beli;  dan kekuatan pembuktian akta jual beli.

Downloads

Published

2023-12-21

How to Cite

Djumardin, D., HS., S., & Sili, E. B. (2023). Sosialisasi Kekuatan Mengikat Akta Jual Beli Di Desa Ongko, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa. Journal Kompilasi Hukum, 8(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.155

Issue

Section

Penelitian dan Pengabdian