Tingkat Kesadaran Pembayaran Pajak (Studi Di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat)

Main Article Content

Rusnan Rusnan
Johannes Johny Koynja
Sarkawi Sarkawi

Abstract

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat. Negara berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat. Pengetahuan perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak merupakan hal yang paling mendasar yang harus dimiliki oleh wajib pajak karena tanpa adanya pengetahuan tentang pajak maka sulit bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Tanpa adanya pengetahuan tentang pajak dan manfaatnya tidak mungkin wajib pajak secara ikhlas membayar pajak. Karena wajib pajak tidak ingin pajak yang telah dibayarkan disalah gunakan oleh aparat pajak itu sendiri. Dikarenakan manfaat pembayaran pajak tidak langsung diterima, namun tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini hampir seluruh rakyat Indonesia telah memperoleh manfaat pajak. Kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakatnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi warga negara Indonesia, karena sampai saat ini dapat dilihat bahwa kepatuhan membayar pajak oleh wajib pajak masih rendah. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi warga negara Indonesia. 

Article Details

How to Cite
Rusnan, R., Koynja, J. J. ., & Sarkawi, S. (2023). Tingkat Kesadaran Pembayaran Pajak (Studi Di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat). Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.156
Section
Penelitian dan Pengabdian