Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa Antara Pemerintah Desa Dan Pihak Ketiga Di Kawasan Mandalika (Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemanfaatan tanah kas desa secara swakelola di Kawasan Mandalika Desa Kuta Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah dan pelaksanaan pemanfaatan tanah kas desa yang sudah sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mendasarkan kajiannya pada studi kepustakaan. Penelitian hukum empiris mengkaji dan menganalisa keberlakuan asas-asas/prinsip-prinsip hukum, norma-norma dan konsep-konsep hukum, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan dengan prilaku masyarakat. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang- undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif, dan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian bahwa dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa di desa Kuta Kecamatan Pujut didasarkan pada Peraturan Menteri dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2016 Tentang pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2016 Tentang pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah.Tanah kas desa yang dimiliki desa Kuta 32 are yang merupakan Kantor Desa Kuta dan masih dalam proses pendaftaran karena Desa Kuta merupakan desa pemekaran dan tanah kas desa tersebut ada di kantor desa sehingga lahan tanah yang kosong di manfaatkan untuk beberapa usaha yang memang sedang diperlukan yang kiranya bisa menambah pendapatan asli desa seperti pembangunan home stay, kios, galery UMKM, bank sampah yang pembangunannya mendapat bantuan dari BUMD dalam rangka CSR dan di kelola melaui Bumdes.untuk menambah kesejahteraan masyarakat ada beberapa kios yang bisa di sewa masyarakat namun untuk pendapatan desa belum ada mengingat pasca covid penjualan masih terbilang sepi sehingga hasil yang diperoleh belum stabil. Pada masa mendatang penyewaan dari kios yang dibangun di atas kas desa di buat perjanjian tertulis dan di sepakati harga yang sesuai untuk lebih menjamin kepastian bagi kedua belah pihak.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.