Penerapan Tindakan Antidumping Dalam Perdagangan Internasional Dalam Rangka Melindungi Produk Industri Dalam Negeri
Main Article Content
Abstract
Dumping adalah kegiatan yang dilakukan oleh eksportir atau produsen yang menjual produk atau komoditas di negara lain (negara importir) dengan harga kurang dari nilai normalnya seperti produk yang sama baik di negara impor maupun negara ekspor, sehingga menyebabkan kerugian atau kerugian bagi negara importir. Dalam perdagangan internasional, dumping adalah kegiatan yang tidak adil karena akan membuat produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor, sehingga dapat merugikan pasar produk dalam negeri di negara impor, dan setidaknya dapat menyebabkan pengangguran dan kebangkrutan industri dalam negeri yang memproduksi produk serupa. Untuk mengatasi masalah dumping, setiap negara importir yang dirugikan oleh produk dumping dapat memberlakukan tarif pengimbang sebagai tarif tambahan atau yang disebut sebagai biaya penerimaan antidumping, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal IV bagian (2) GATT yang menyatakan, "setiap negara dapat menerapkan sanksi tarif pengimbang jika terdapat bukti bahwa negara ekspor menjual produk dengan harga kurang dari nilai normal sehingga dapat merugikan negara impor". Biaya penerimaan antidumping yang dibebankan pada produk impor adalah biaya maksimum sebanyak nilai normal dikurangi nilai ekspor, seperti yang diatur dalam Pasal 12 (1) dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Untuk mengikuti regulasi antidumping, pemerintah membentuk sebuah komite antidumping (Komite Anti Dumping Indonesia) untuk menganalisis produk impor yang diindikasikan sebagai produk dumping. Peran lain dari komite adalah membantu industri dalam negeri terhadap tuduhan dumping dari negara lain.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Erawati, AF dan J.S Badudu. 1996, Kamus Hukum Ekonomi Inggris-Indonesia. Jakarta: Proyek ELIPS.
Black, Henry Campbell. 1998, Black’s Law Dictionary, Abridge 6th Ed (West Group).
Muhammad, Sood. 2018, Hukum Perdagangan internasional. Cet. ke 3, Edisi Kedua, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Natabaya, H.A.S. 1996, Penelitian Hukum tentang Aspek hukum Anti dumping dan Implikasinya bagi Indonesia, BPHN, Departemen Kehakiman RI.
Nugroho, A. A. (2023). PERKEMBANGAN, PENERAPAN, DAN TANTANGAN HUKUM ANTI-DUMPING DI INDONESIA DITINJAU DALAM KERANGKA HUKUM WTO. ” Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), 2.
Sukarmi. 2002, Regulasi anti Dumping Di Bawah Bayang-Bayang Pasar Bebas. Jakarta: Sinar Grafika.
Pamungkas, Sektiaji. Sengketa Anti Dumping antara Indonesia dengan Korea Selatan https:// www.kompasiana.com, Tanggal 8 Juli 2021
Agreement on Implementation of Article VI of General Agreement on Tariff and Trade 1994
Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement on Establishing The World Trade Organization/WTO (Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perda-gangan Dunia )
Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tantang Kepabeanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
PP No. 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan,
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 427/MPP/Kep/10/2000 tentang Komite Anti-dumping Indonesia;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 428/MPP/Kep/10/2000 tentang Pengangkatan Angota Komite Antidumping Indonesia;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.216/MPP/Kep/7/2001 tentang Perubahan Kepusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.261/MPP/ Kep/9/1996 tentang Tata Cara Persyaratan Pengajuan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi.