Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Sebagai Dasar Kekuatan Mengikat Putusan Pengadilan Agama
Main Article Content
Abstract
Tujuan Penelitian Untuk mengetahui tentang Eksistensi Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum putusan hakim di Pengadilan Agama dalam menetapkan putusan dan Untuk menganalisis kekuatan mengikat putusan Pengadilan Agama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. rumusan masalah penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana Eksistensi Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum putusan hakim di Pengadilan Agama dalam menetapkan putusan? .2) Bagaimana kekuatan mengikat putusan Pengadilan Agama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam?. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil Pembahasan: 1. Kompilasi Hukum Islam, meskipun ditulis, belum merupakan hukum tertulis. Karena Sistem Hukum Nasional Indonesia mengakui hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, maka KHI dapat mengisi kekosongan hukum bagi Penegak Hukum dan warga negara Indonesia yang beragam Islam. Kompilasi Hukum Islam merupakan Ijma’ Ulama Indonesia sebagai salah satu sumber hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan instruksi presiden nomor 1 tahun 1991 yang dijadikan pedoman/rujukan bagi Hakim Pengadilan Agama dan diakui dalam sistem hukum nasional. 2. Sebagai hukum Materil dan terapan di lingkungan Peradilan Agama maka kekuatan dan kedudukan Kompilasi Hukum Islam sangat kuat sebagai salah satu dasar hakim pengadilan agama dalam menetapkan Putusan. Sekalipun materi Kompilasi hukum Islam diambil kitab fiqih klasik/konvensional juga dikutip dan merujuk dari peraturan – perundang - undangan yang berlaku, menuju keseragaman dan kepastian hukum baik penegak hukum maupun bagi umat Islam di Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akdemika Presindo, Jakarta, 1995
Amrulllah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam system Hukum Nasional, Gema Insani pres, Jakarta, 1996
Arifin, Bustanul, Kompilasi : Fiqih dalam bahasa undang-undang, Pesantren, No. 2 Vol. II tahun 1985
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Cetakan I, Rajawali Press, Jakarta, 2006
Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006),
Basran, H. Masrani, Kompilasi Hukum Islam, Mimbar Ulama No 105 Tahun X, Mei 1986
Bisri, Ibrahim. Sistem Hukum Indonesia. Cetakan I, Rajawali Pers, Jakarta, 2007
Cik Hasan Bisri, Peradilan Islam dalam tatanan Masyarakat Indonesia,Rosda Officet, Bandung, 200
Dirjen Bimbagais Depag RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta 2000
Emeritus Jhon Gilisen, Emeritus Frits Gorle, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2007
Harahap, M Yahya, Tujuan Kompilasi Hukum Islam, dalam IAIN Syarif Hidayatullah, Kajian Islam tentang berbagai masalah Kontemporer, Penerbit Hikmat Syahid Indah, Jakarta, 1988
Jazuli, Legislasi Hukum Islam Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
Jimly Asshiddqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005
Jimly Asshiddiqie, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah : Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, UII Press, Jakarta, 1996
Lutfi Effendi, Pokok – pokok hukum administrasi, Banyumedia Publishing, Cetk. I, Malang, 2003
Kansil C.S.T, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Cetakan I, Jakarta
Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gema Media,Yogyakarta, 1999
Penjelasan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006
Philippe Nonet, Philip Selznick, Hukum Responsif, Nusamedia, Bandung, 2008
Rahmat Rosyadi, Rais Ahmad, Formalisasi Syari’at Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, Cetakan I. 2006
Retnowulan Soetantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Bandung: Mandar Maju, 1997), 11
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta. 2007
Sorkanto, Soejono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Ringkas, 1990
Sirojudin M, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008
Soerjono Soekanto, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2008
Suny, Ismail, Kedudukan Hukum Islam di Indonesia dalam system ketatanegaraan, dalam Eddi Rusdiana Arief, et al Hukum Islam di Indonesia, Perkembangan dan Pembentukan, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991
Otje Salman, Anton F Susanto, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung 2007
Warkum Sumitro, Perkembangan hukum Islam di tengah kehidupan sosial pilitik di Indonesia, Bayu Media, Malang, Cetk I. 2005
Wahyudi, Abdullah Tri. Peradilan Agama di Indonesia. Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 1991
Qodrri Azizy, Hukum Nasional, Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum, Jakarta, Teraju Mizan, 2004
Peraturan Perundang - Undangan
Undang – Undang Dasar 1945 dan hasil Amandemen I dan IV
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006
Unadang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Undang – Undang Dasar 1945 dan hasil Amandemen I dan IV
Undang – undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman