Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Sebagai Dasar Kekuatan Mengikat Putusan Pengadilan Agama

Main Article Content

Sri Hariati

Abstract

Tujuan Penelitian Untuk mengetahui tentang Eksistensi Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum putusan hakim di Pengadilan Agama dalam menetapkan putusan dan Untuk menganalisis kekuatan mengikat putusan Pengadilan Agama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. rumusan masalah penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana Eksistensi Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum putusan hakim di Pengadilan Agama dalam menetapkan putusan? .2) Bagaimana kekuatan mengikat putusan Pengadilan Agama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam?. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil Pembahasan: 1. Kompilasi Hukum Islam, meskipun ditulis, belum merupakan hukum tertulis. Karena Sistem Hukum Nasional Indonesia mengakui hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, maka KHI dapat mengisi kekosongan hukum bagi Penegak Hukum dan warga negara Indonesia yang beragam Islam. Kompilasi Hukum Islam merupakan Ijma’ Ulama Indonesia sebagai salah satu sumber hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan instruksi presiden nomor 1 tahun 1991 yang dijadikan pedoman/rujukan bagi Hakim Pengadilan Agama dan diakui dalam sistem hukum nasional. 2. Sebagai hukum Materil dan terapan di lingkungan Peradilan Agama maka kekuatan dan kedudukan  Kompilasi Hukum Islam sangat kuat sebagai salah satu dasar hakim pengadilan agama dalam menetapkan Putusan. Sekalipun materi Kompilasi hukum Islam diambil kitab fiqih klasik/konvensional juga dikutip dan merujuk dari peraturan – perundang - undangan yang berlaku, menuju keseragaman dan kepastian hukum baik penegak hukum maupun bagi umat Islam di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Hariati, S. (2025). Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Sebagai Dasar Kekuatan Mengikat Putusan Pengadilan Agama. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1). https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.204
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akdemika Presindo, Jakarta, 1995

Amrulllah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam system Hukum Nasional, Gema Insani pres, Jakarta, 1996

Arifin, Bustanul, Kompilasi : Fiqih dalam bahasa undang-undang, Pesantren, No. 2 Vol. II tahun 1985

Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Cetakan I, Rajawali Press, Jakarta, 2006

Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006),

Basran, H. Masrani, Kompilasi Hukum Islam, Mimbar Ulama No 105 Tahun X, Mei 1986

Bisri, Ibrahim. Sistem Hukum Indonesia. Cetakan I, Rajawali Pers, Jakarta, 2007

Cik Hasan Bisri, Peradilan Islam dalam tatanan Masyarakat Indonesia,Rosda Officet, Bandung, 200

Dirjen Bimbagais Depag RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta 2000

Emeritus Jhon Gilisen, Emeritus Frits Gorle, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2007

Harahap, M Yahya, Tujuan Kompilasi Hukum Islam, dalam IAIN Syarif Hidayatullah, Kajian Islam tentang berbagai masalah Kontemporer, Penerbit Hikmat Syahid Indah, Jakarta, 1988

Jazuli, Legislasi Hukum Islam Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

Jimly Asshiddqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005

Jimly Asshiddiqie, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah : Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, UII Press, Jakarta, 1996

Lutfi Effendi, Pokok – pokok hukum administrasi, Banyumedia Publishing, Cetk. I, Malang, 2003

Kansil C.S.T, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Cetakan I, Jakarta

Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gema Media,Yogyakarta, 1999

Penjelasan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006

Philippe Nonet, Philip Selznick, Hukum Responsif, Nusamedia, Bandung, 2008

Rahmat Rosyadi, Rais Ahmad, Formalisasi Syari’at Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, Cetakan I. 2006

Retnowulan Soetantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Bandung: Mandar Maju, 1997), 11

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta. 2007

Sorkanto, Soejono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Ringkas, 1990

Sirojudin M, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008

Soerjono Soekanto, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2008

Suny, Ismail, Kedudukan Hukum Islam di Indonesia dalam system ketatanegaraan, dalam Eddi Rusdiana Arief, et al Hukum Islam di Indonesia, Perkembangan dan Pembentukan, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991

Otje Salman, Anton F Susanto, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung 2007

Warkum Sumitro, Perkembangan hukum Islam di tengah kehidupan sosial pilitik di Indonesia, Bayu Media, Malang, Cetk I. 2005

Wahyudi, Abdullah Tri. Peradilan Agama di Indonesia. Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 1991

Qodrri Azizy, Hukum Nasional, Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum, Jakarta, Teraju Mizan, 2004

Peraturan Perundang - Undangan

Undang – Undang Dasar 1945 dan hasil Amandemen I dan IV

Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006

Unadang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Undang – Undang Dasar 1945 dan hasil Amandemen I dan IV

Undang – undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman