Kurator Sebagai Eksekutor Dalam Penyelesaian Kasus Kepailitan

Main Article Content

Moh. Saleh

Abstract

Tujuan Penelitian Ini adalah untuk menganalisi mengenai peran, tugas, dan wewenang serta tanggung jawab kurator dalam menyelesaiakan sengketa kepailitan. Jnis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan konseptual dan Perundang-Undangan. Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut: Mengingat begitu sentral kedudukan hukum kepailitann dalam tatanan hukum bisnis, dan banyaknya permohonan pailit yang diajukan oleh debitur ke Pengadilan Niaga Dewasa ini, dan kemudian telah diputus, maka tanggung jawab kurator dalam menyelesaikan utang debitur pailit menjadi sangat penting.Kurator setelah ditunjuk oleh pengadilan memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyelesaian utang pailit. Kurator mengurus dan membereskan proses sampai akhir atau final. Kurator hanya ada dalam proses kepailitan sadangkan dalam hal Penundaan kewajiban pembayaran utang, peran kurator dilaksanakan oleh pihak yang disebut dengan pengurus. Pekerjaan lain yang dilakukan pasca berlakunya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang adalah mengelola harta pailit. Kurator diberi keleluasaan menjual harta debitur pailit. Juga meminjamkan dari pihak lain dengan agunan harta yang pada saat pernyataan pailit belum dibebani agunan. Untuk menjalankan itu perlu izin dari Hakim Pengawas. Selain hal tersebut di atas, dalam rangka mengoptimalisasi harta debitur pailit, sejak pernyataan pailit ditetapkan walaupun belum keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun diajukan upaya hukum, kurator dapat menjual harta debitur pailit dan mengambil tindakan untuk mengoptimalisasikan harta debitur pailit.Tanggung jawab yang besar yang diberikan oleh oleh Undang-undang kepada curator untuk menentukan penyelesaian harta debitur pailit sungguhmenjadi bebab bagi curator jika tidak didukung oleh kemampuan intelektual secara individual dalam menjalankan kewenangannya. Mengingat tanggung jawab yang sangat berat dewasa ini berkaitan dengan penyelesaian utang debitur pailit, maka Menteri Kehakiman dan HAN memulai Keputusan No. M.09-HT.05.10 Tahun 1998 Tanggal 12 Desember 1998 Tentang Pedoman bsarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus dalam rangka pengurusan dan atau pemberesan harta debitur pailit dan kepada pengurus dalam rangka pengurusan harta debitur.

Article Details

How to Cite
Saleh, M. . (2024). Kurator Sebagai Eksekutor Dalam Penyelesaian Kasus Kepailitan. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(1), 41–53. Retrieved from https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/169
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Asikin, Zainal. 2013. Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia, Pustaka Reka Cipta

Amirudin dan Zainal Asikin. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Ed. Revisi,Cet Kesembilan, Jakarta, Rajawali Press

Fuady, Munir, 2002,Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Bandung, Citra Aditya Bakti

, 2002, Pengantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Hartini, Hj. Rahayu, 2020, Hukum Kepailitan, Malang, UMM Press

Hery Alexander. 2021. Hukum Dagang, Jakarta, Yrama Widya

Rezeki Sri, Hartono. 1996, Prospek Lembaga Kepailitan di Indonesia, Semarang, Makalah Seminar Nasional Lembaga Dalam Pelaksanaan Hukum Ekonomi Di Indonesia, FH UNIKA

Marzuki, Mahmud, Peter, 1997, Hukum Kepailitan Menyongsong Era Global,Makalah Semiloka Restrukturisasi Organisasi Bisnis Melalui Hukum Kepailitan, KH UNDIP-ELIPS

_______, 2016 Penelitian Hukum, ed Revisi. Jakarta. .Kencana Prenamedia Group.

Syahdeini, Remy Sutan, 2002, Hukum Kepailitan, Memahami Faillissementver Ordening junto Undang-undang No. 4 Tahun 1998, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti.