Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu

Main Article Content

AD Basniwati
Lalu Guna Nugraha

Abstract

            Setiap orang, mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk memperoleh kebutuhan dasar, dan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang, telah dijamin perlindungan hukum dalam memenuhi hak asasinya, terutama hak hidup dan untuk diperlakukan yang sama dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan berbangsa/bernegara. perlindungan, penghormatan, dan penegakan terhadap hak asasi manusia, demi tercapainya kesejahteraan, penghormatan terhadap kemanusiaan, keadilan dan kebahagiaan sebagai umat bernegara. dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Para Penyandang disabilitas yang merupakan Warganegara Indonesia mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum, akan tetapi  penyandang disabilitas menggunakan hak suaranya masih samar-samar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian  normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual, dengan melakukan penelahaan-penelahaan terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan guna menjawab atau yang berhubungan dengan permasalahan sehingga relevan dengan pokok bahasan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan a. Bagaimana makna hak konstitusional penyandang disabilitas dalam Pemilu di Indonesia, b. Bagaimanakah hak konstitusional penyandang disabilitas dalam Pemilu tahun 2019 di Indonesia?

Article Details

How to Cite
Basniwati, A., & Nugraha, L. G. (2019). Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu. Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2), 26–36. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.17
Section
Articles

References

A. Buku, Makalah, dan Artikel
Anam, Khoirul. 2011. Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa, Inti Media, Yogyakarta.
Dahl, Robert. 1992. “Demokrasi dan Para Pengkritiknya”, Jakarta: Yayasan Obor.
Fatiha, Nisa Nurul. 2016. Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Bandar Lampung. Skripsi. Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Fajar, Mukti & Yulianto Achmad. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris (Yogyakarta, Pustaka Pelajar)
Gafar, Janedjri. 2013. Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Konstitusi Press, Jakarta.
Gunter, Richard. 2001. “Menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat: Belajar dari Kekeliruan Negara-Negara Lain”. Bandung: Mizan.
Kaelan. 2016. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Yogyakarta: Paradigma.
Rahmatunnisa, Mudiyanti. 2016. Affirmative Action dan Penguatan Partisipasi Politik Kaum Perempuan di Indonesia, Jurnal Wacana Politik, Vol. 1 No. 2.
Sayuti, Hendry. 2013. Hakikat Affirmative Action Dalam Hukum Indonesia, Jurnal Menara, Vol. 12. No.1.
Sihite, Irma Latifah. 2011. Penerapan Affirmative Action Sebagai Upaya Peningkatan Keterwakilan Perempuan Dalam Parlemen Indonesia, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1983. Metodologi Penelitian Hukum. (Jakarta, Ghalia Indonesia)
Subekti, Valina Singka. 2019. “Memperkuat Konstruksi Negara Hukum: Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia” dalam buku yang berjudul “Bunga Rampai Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia”. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Cetakan Pertama.
Syafiie, Inu Kencana. 2012. Etika Politik. Pustaka Reka Cipta. Bandung.
Syarifin, Pipin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung.
Syaukani, Imam dan Ahisn, Thohari. 2015. Dasar-Dasar Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Vivaldy, Faryel. Hak Penyandang Disabilitas Untuk Dipilih Sebagai Calon Presiden Dan Wakil Presiden, Mimbar Keadilan, Volume 12 Nomor 2, hlm. 197.
Wahjono, Padmo. 1986. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. Cetakan Kedua.

B. Peraturan-Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilu
Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas
Indonesia, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011, tentang Pengesahan Mengenai Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Indonesia, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, tentang Kesehatan