Konsep Dan Pengaturan Bidang Usaha Investasi Di Nusa Tenggara Barat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas konsep dan pengaturan bidang usaha investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). NTB merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi ekonomi yang besar namun masih memiliki tantangan dalam pengembangan sektor investasi. Studi ini mengeksplorasi kerangka regulasi yang mengatur investasi di NTB serta menganalisis konsep strategis yang dapat digunakan untuk meningkatkan daya tarik investasi di wilayah ini. Metode penelitian yang digunakan meliputi analisis kebijakan investasi, studi literatur, dan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa pengembangan infrastruktur, peningkatan aksesibilitas keuangan, dan promosi potensi sektor ekonomi lokal adalah beberapa faktor kunci dalam meningkatkan investasi di NTB. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya adopsi strategi yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif di daerah ini. Perpres 10/2021 telah diubah dengan Perpres 49/2021 hal ini terkait legalisasi industri minuman keras di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dari ketentuan di atas tidak terlihat perlindungan terhadap UMKM dan koperasi di KEK, hal ini menjadi pertanyaan terhadap misi menjadikan KEK sebagai wilayah strategis pengembangan ekonomi nasional karena mengabaikan peran dari UMKM, oleh karena itu perlu kebijakan afirmatif yang berpihak kepada UMKM dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang berada di KEK Mandalika.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahmad Syaifudin dan Elisatin Ernawati, Indonesia InvestmentRules: Kajian Hukum Pemulihan dan Pengembangan Ekonomi Nasional dimasa Covid-19, Journal of Judicial Review Vol 22 No 2 (2020), https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1895964, diakses pada tanggal 13 Januari 2022
Muchammad Zaidun, Paradigma Baru Kebijakan Hukum Investasi Indonesia suatu Tantangan dan Harapan, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu 12 Juli 2008. Teori yang didasarkan pada kepentingan penerima investasi (host country) adalah Neo-Classical economic Theory, Dependency Theory, The Middle Path Theory, State/Government Intervention Theory. Sedangkan teori yang didasarkan pada kepentingan investor (TNC/MNC) yaitu International Organization Theory, Vernon-s Product Life Cycle Theory, The Horizon Global Theory, Market Imperfection Theory, The Transaction Cost or Internalization Theory, The Location Theory, Exchange Risk Theory, danDunning’s Eclectic Theory.
RASHernawati, Joko Trio Suroso, Kepastian Hukum dalam Hukum Investasi di Indonesia Melalui Omnibus Law,Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi ) Vol 4 No 1 (2020): Edisi Januari - April 2020,https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2037767, diakses pada tanggal 18 Januari 2022.
Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), diakses melalui https://repository.uin-suska.ac.id/7089/4/BAB%20III.pdf.
Ida Bagus Rachmdi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2006) diakses melalui https://repository.uin suska.ac.id/7089/4/BAB%20III.pdf
Lombok Post, Utang tak Butuh Persetujuan Dewan?, 14 Agustus 2021
Lombok Post, Proses Utang Dinilai Cacat Prosedur, 19 Agustus 2021