Kedudukan Hak Waris Anak Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Sasak di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat

Main Article Content

Sri Hariati
Musakir Salat
Ita Surayya

Abstract

Prinsip-prinsip garis keturunan terutam berpenganih pada penetapan ahli waris manapun bagian harta peninggalan yang diwariskan (baik yang material maupun yang inmaterial). Secara teontis sistem keturunan itu dapat dibedakan menjadi tiga corak, yaitu: Sistem Patrilineal. yaitu menentukan garis keturunan berdasarkan garis keturunan Ayah dan dalam segala aspek kehidupan dipimpin atau ditentukan oleh laki-laki. Sistem Matrilineal, yaitu menentukan garis keturunan berdasarkan garis keturunan Ibu dan dalam segala aspek kehidupan dipimpin dan ditentukan oleh perempuan. Sistem Parental/Bilateral, menentukan garis keturunan menggunakan dua cara yaitu dan Ayah dan Ibu yang memimpin adalah yang paling berpengaruh.

Article Details

How to Cite
Hariati, S., Musakir Salat, & Ita Surayya. (2024). Kedudukan Hak Waris Anak Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Sasak di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2), 100–113. https://doi.org/10.29303/jkh.v9i2.173
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Abdul Ghofur Ansori, 2012, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press).

Abdurrahman Aisyah, 2018, Biografi Istri & Putri Nabi SAW, cet-pertama, Ummul Qura, Jakarta Timur.

Abu Zuhrah Muhammad, 2001, Hukum Waris menurut Imam Jalar Sadik, Lentera, Jakarta.

Addys Aldizar, 2004, Hukum Waris, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing).

Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI. 2009, Kedudukan dan Peran Perempuan (Tafsir Al-Qur’an Tematik) (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an).

Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI. 2009, Kedudukan dan Peran Perempuan (Tafsir Al-Qur’an Tematik) (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an).

Dian Khairul Umam, 2006, Fiqh Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia).

Dian Khairul Umam, 2006, Fiqh Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia).

Fatchur Rahman, 1971, Ilmu Waris, (Bandung: Al-Ma’arif).

Hilman Hadikusuma, 2015, Hukum Waris Adat, Cetakan Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Johnny Ibrahim, 2007, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

L. Gde Parman, 1995, Kitab Adat Sasak Dulang I Perkawinan Lombok, Lembaga Pembakuan dan Penyebaran Adat Sasak, Mataram.

M. Saoki Oktava, 2917, Eksistensi Ketetapan MPR Dalam Hirarki Peraturan PerUndang-Undangan Indonesia, Jurnal IUS,. Vol V. Nomor 1. April 2017.

Mocthar Kusumaatmaja. dan B. Arief Sidharta. 2002, Pengantar Ilmu Hukum. Buku Kesatu, PT Alumni, Bandung.

Muhibbin, Abdul Wahid, 2009, Hukum Kewarisan Islam Sebagal Pembaharuan Hukum Positif, Sinar Grafika. Jakarta.

Sarmandi Sukris, 2013, Hukum Waris Islam Di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

Soedjo Soekanto, 1986, Pengantar dan Asas-Asas Hukun Adat. Haji Masgung. Jakarta.

Soerojo Wignojodipoero. 2010, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Cet.6, Haji Masagung, Jakarta.

Wawancara dengan Raden Muhammmad Rais Tokoh Masyarakat Adat Lombok pada Tanggal 25 Mei 2024

Wawancara dengan Raden Muhammmad Rais Tokoh Masyarakat Adat Lombok pada Tanggal 27 Mei 2024

Wawancara dengan Raden Muhammmad Rais Tokoh Masyarakat Adat Lombok pada Tanggal 27 Mei 2024

Wityono Prodjodikoro 1938, Dalam bukunya yang berjudul “Hulkum Warisan di