Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Kasus Pemerkosaan Disertai Kekerasan Putusan XX/Pid.B/2023/PN Ffk
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual, khususnya dalam kasus pemerkosaan disertai kekerasan yang tercermin dalam Putusan XX/Pid.B/2023/PN Ffk. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dalam kasus pemerkosaan memerlukan dukungan alat bukti yang kuat, termasuk kesaksian korban, bukti fisik, dan saksi ahli. Selain itu, analisis juga mengidentifikasi tantangan dalam proses pembuktian, seperti stigma sosial dan kurangnya pemahaman tentang kekerasan seksual di masyarakat. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman dan penegakan hukum yang lebih baik dalam kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amrullah, Salam. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan.” Jurnal Andi Djema, Jurnal Pendidikan 3, no. 1 (2020): 59–65.
Meita Agustin Nurdiana, Ridwan Arifin. “TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN: REALITAS KASUS DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DI INDONESIA (Crime of Rape: Case Reality and Law Enforcement in Indonesia),” 2015, 12.
Muhammad, Raden, and Arvy Ilyasa. “LEGAL AND VICTIMOLOGICAL PERSPECTIVE ON SEXUAL VIOLENCE AGAINST CHILDREN CASES IN INDONESIA,” n.d.
Novitasari, Kadek Dwi, Ida Ayu Putu Widiati, and I Nengah Laba. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 388–92. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2501.388-392.
Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, and Hartono Pamungkas. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Darma Agung 28, no. 1 (2020): 84. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.464.