Restorative Justice sebagai Metode Penyelesaian Perkara Pidana Pelaku Dewasa di Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku dewasa di Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Restorative Justice merupakan pendekatan yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakatdengan tujuan mencapai penyelesaian yang adil tanpa mengedepankan pembalasan. Sejak diterapkannya RJ di Kejaksaan Negeri Lombok Timur, tujuh kasus tindak pidana berhasil diselesaikan dengan pendekatan ini, termasuk kasus penganiayaan, penadahan, kecelakaan lalu lintas, narkotika, dan pencurian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan memperoleh temuan bahwa proses Restorative Justice dimulai dengan pemeriksaan dan persetujuan terhadap syarat-syarat formal, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan antara pihak-pihak terkait untuk mencari solusi perdamaian. Setelah kesepakatan tercapai, diajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Agung. Penelitian ini menunjukkan bahwa RJ telah efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, mengurangi beban sistem peradilan, dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab serta memperbaiki perilakunya. Dengan demikian, RJ menawarkan solusi yang lebih manusiawi dan konstruktif dalam penegakan hukum pidana.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Azizah Ainul et al, “Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020”, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol. 2, No. 2 Juni 2023
Hanafi Alief dan Ningrum Ambarsari, Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Al’Adl, vol. 10 no. 2 (juli 2018)
https://kbr.id/nasional/11-2022/kejaksaan-agung-selesaikan-2-103-perkara-lewat-mekanisme-restorative-justice/110219.html Diakses tanggal 05 April 2023
https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/restorative-justice-alternatif-baru-dalam-sistem-pemidanaan Diakses hari Minggu tanggal 24 September 2023.
Iin Ratna Sumirat, Penegakan Hukum dan Keadilan Dalam Bingkai Moralitas, Jurnal Uin Banten Al-Qisthas, vol. 11 No. 2 (Desember 2020)
Mahendra, Adam Prima,“Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif”, Jurnal Jurist-Diction ,3 (4), 2020
Maidina Rahmawati et al,Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justicedalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Jakarta Selatan : Institute for Criminal Justice Reform 2022)
Novi Edyanto, Restorative Justice Untuk Menyelesaikan Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Jurnal Ilmu Kepolisian, vol. 11 no. 3 (Desember 2017)
Wawancara dengan Ahmad Aridi selaku Staf Bagian Pidana Kejaksaan Negeri Lombok Timur, 10 Juli 2023
wawancara penulis kepada Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Timur, Bapak Ida Made Oka Wijaya SH., MH, 10 Juli 2023