Penyuluhan Hukum Keberadaan Penyehat Tradisional Dalam Pelayanan Kesehatan Di Tingkat Desa Dan Kemanfaatannya Dalam Terapy Kesehatan Alternatif Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Di Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi keberadaan penyihat tradisional dalam pelayanan kesehatan di tingkat desa, serta manfaatnya sebagai terapi kesehatan alternatif sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan di Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran dan regulasi penyihat tradisional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyihat tradisional memiliki potensi yang signifikan dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, namun masih dihadapkan pada tantangan dalam hal pengakuan dan integrasi dengan sistem kesehatan formal. Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan layanan penyihat tradisional secara optimal, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kolaborasi antara pengobatan tradisional dan konvensional dalam mencapai kesehatan yang holistik.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Gusmi, G. 2020 ‘Gambaran Karakteristik Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Tradisional’, Jurnal Ilmiah Kesehatan, volume 12 no. 1
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsipprinsipnya. Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT Bina Ilmu
Alam, S. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Terhadap Malpraktek Pada Pengobatan Tradisional. Media Iuris, 1(3), 514
Ula, F. S. (2019). Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Larangan Iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris di Kabupaten Sleman (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada)
Budiyanti RT, Herlambang PM, 2021, Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia.
Iriansyah, D., Zainuddin, C., Wardhana, A. W., & Mahfuz, A. L. ,2022, Upaya Dinas Kesehatan Terhadap Praktek Pengobatan Tradisional Illegal Di Kabupaten Banyuasin. Jurnal Darma Agung, 30(1),
Munajah, M. 2020, Aspek Legalitas Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 11(2),
Panuju, R. 2017,. Pengawasan Iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Televisi. Jurnal Studi Komunikasi, 1(2),
Sukawati, Sadhewa Yudha; Albertus Sentot Sudarwanto, Supanto, 2018 Implementasi Perizinan Pengobatan Herbal dalam Upaya Kesehatan Masyarakat di Kota Surakarta. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Volume 6 No 1
Sampurno, O. D., Nurhayati, N., Delima, D., Widowati, L., & Siswoyo, H. 2020, Pengembangan Parameter Penilaian Keamanan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Media Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan,
Utami, N. A. T., & Alawiya, N. 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi,