Urgensi Pencabutan Hak Politik sebagai Pidana Tambahan terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Ditinjau berdasarkan Tujuan Pemidanaan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan terhadap pelaku tindak pidana korupsi ditinjau berdasarkan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Dengan pendekatan perundnag-undnagan (statute approach) dan pendekatan kosneptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa Pencabutan hak politik ini penting dalam pemberantasan korupsi khusunya dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sehingga pelakunya ataupun terhadap masyarakat akan takut untuk melakukan tindak pidana korupsi karena sanksi pencabutan hak politik ini. Kemudian tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, dimana pelakunya tersebut melukai hati dan kepercayaan masyarakat namun pelaku tersebut masih ingin menduduki jabatan publik. Oleh karena itu digunakanlah sanksi tersebut tersebut supaya pelaku tersebut tidak dapat melakukan tindak pidana korupsi lagi. Hal ini sesuai dengan tujuan teori relative (teori tujuan) berporos pada tiga tujuan utma pemidanaan, yaitu preventif, deterrence, dan reformatif. Tujuan preventif dalam pemidanaan adalah untuk melindungi masyarakat, dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. Tujuan menakuti atau deterrence dalam pemidanaan tidak lain agar timbul rasa takut untuk melakukan kejahatan
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Artidjo Alkostar, 2007, “Korelasi Korupsi Politik dengan Hukum dan Pemerintahan di Negara Modern”, Disertasi tidak diterbitkan, Semarang: Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Diponegoro
Bambang Waluyo, 2004, Pidana dan Pemindanaan, Cetakan ke-2, Sinar Grafika: Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti: Bandung.
Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti: Bandung.
Ermansjah Djaja, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika: Jakarta.
Indonesia Corruption Watch, Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023, Indonesia Corruption Wacht: Jakarta Selatan.
Mestika Zed, 2007, Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.
Wijayanto dan Ridwan Zachrie, 2009, Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akiat, dan Prospek Pemberantasan, PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni: Bandung.
Soedarto,1981, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni: Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press: Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Syaiful Bakhri, 2009, Perkembangan Stelsel Pidana Di Indonesia, Total Media, Yogyakarta.