Implementasi Konsep Kebijakan Pariwisata Berbasis Kerakyataan di Pulau Lombok
Main Article Content
Abstract
Pulau Lombok dan Bali telah ditetapkan sebagai gerbang pariwisata nasional dalam MP3EI Koridor V (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia). Pulau Lombok yang merupakan salah satu destinasi wisata nasional dengan julukan Pulau Seribu Masjid memiliki daya tarik wisata yang sangat beragam dan potensial. Pilihan untuk mengembangkan pariwisata tidak selamanya memberikan dampak positif bagi masyarakat, sehingga diperlukan suatu konsep yang diharapkan dapat memberikan perubahan dan dampak positif bagi masyarakat Lombok khususnya dan Indonesia pada umumnya. Artikel ini merupakan penelitian normatif empiris, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini berfokus pada penerapan aturan atau norma dalam hukum positif dan melihat fenomena di lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi konsep pariwisata berbasis kerakyatan yang indikatornya adalah pertama, kebijakan yang memajukan kesejahteraan, kedua, kebijakan yang melindungi kearifan lokal, ketiga, kebijakan yang membatasi penanaman modal asing, dan kelima, kebijakan yang mengoptimalkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pada tataran implementasi kelima indikator tersebut, ada beberapa yang belum dapat berjalan dengan baik karena adanya kendala baik internal maupun eksternal.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku.
Benard L. Tanya, (2011), Hukum dalam Ruang Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta.
Cheryl. W. Gray, (1997), Reforming Legal System in Development and Transition Countries,
I Gede Pitana & Putu G Gayatri, (2005), Sosiologi Pariwisata, Andi, Yogyakarta.
I Gde Pitana & Ketut Surya Diarta, (2009), Pengantar Ilmu Pariwisata, Andi, Yogyakarta.
Radetzki-Stenner dalam Janianton Damanik, (2013), Pariwisata Indonesia dalm Peluang dan Tantangan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sudikni Mertokusumo, (2005), Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, (2011), Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Usman Munir, (2019), Pariwisata Berbasis Kerakyatan, Genta publising, Yogyakarta.
Wolfgang Freidmen,(1953), Legal Theory, Stevens&Son Limited, London.
Jurnal
David Schneiderman dalam Budiman Ginting, (2008), Kepastian Hukum dan Implementasinya Terhadap Investasi di Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum, Univesitas Sumatra Utara.
Djoko Imbawani Atmadjaja, (2011), Membangun Hukum Untuk Kesejahteraan, Jurnal Konstitusi, Vol IV, No.2
Hendra Wahanu Prabandani, (2011), Pembangunan Hukum Berbasis Kearifan Lokal, Biro Hukum Bappenas Republik Indonesia, Edisi 01, tahun XVII.
I Nyoman Nurjaya, (2007), Reorientasi Paradigma Pembangunan Hukum Negara Dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif, Makalah disampaikan dalam Seminar Hukum Progresif I, Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Program Doktor Ilmu Hukum dan Universitas Trisakti Jakarta.
Leonard. J. Theberge, (1992), Law and Economic Development; journal of International Law and Policy, Vol.I,
Lawrence M. Friedman, (1986), Legal Culture and The Welfare State, dalam Gunter Teubner, Dilemmas of Law in The Welafare State, Walter De Gruyter-Berlin-New York.
Linda Suriyani, (2008), Penerapan Coorporate Sosial Responsibility (CSR) dengan Konsep Community Based Tourism, Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 5 No 1.
Sefira Ryalita Primandany & Mardiyono Riyanto, (2016), Analisis Strategi Pengembangan Pariwisata Daerah, Jurnal Administrasi Publik (JAP), Volume I.
Sukarno Wibisono, (2015), Pariwisata sebagai disiplin ilmu yang mandiri, Jurnal Ilmiah Pariwisata.
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia, Undang-undang Nomor 25 Tahum 2007 tentang Penanaman Modal.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pariwisata.