Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Oleh Pelaku Usaha E-Commerce Dalam Memenuhi Target Penerimaan Perpajakan
Main Article Content
Abstract
Tujuan dan target khusus yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk menganalisis seberapa efektifkah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ketika diterapkan kepada pelaku usaha e-commerce. Disamping untuk mengkaji berapa besar target capaian penerimaan negara di bidang pajak setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, termasuk bagaimanakah tata cara dan prosedur pengenaan pajak terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dari pelaku usaha e-commerce dalam memenuhi target penerimaan perpajakan. Metode yang digunakan didasarkan pada jenis Penelitian hukum normatif empirik (applied law research), yaitu penelitian yang bermula dari ketentuan hukum positif tertulis yang kemudian diberlakukan pada peristiwa hukum in concreto pada kasus transaksi perdagangan melalui sistem elektronik terhadap pelaku usaha E-Commerce kaitannya dalam memenuhi target penerimaan perpajakan, untuk itu pula dibutuhkan data sekunder (bahan kepustakaan) dan data primer (data lapangan), selanjutnya menggunakan analisis kualitatif yaitu mengambil kesimpulan berdasarkan pemikiran logis yang diambil dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam asas-asas pemungutan pajak untuk kemudian menyusun teori dan norma-norma serta ketentuan-ketentuan peraturan perpajakan yang ditujukan untuk menjawab permasalahan terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik terhadap pelaku usaha E-Commerce.
Article Details
References
Andreas, Meier and Henrik Stormer. (2009). E-Business and Website Managing the Digital Value Springer. Chain. Verlag Berlin Heidelberg: Springer.
Kesetaraan Pajak bagi Pelapak, Media Keuangan: Transparansi Informasi Kebijakan Fiskal, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, 2018, Vol. XIII / No. 125 / Maret 2018
Niniek Suparni, (2009). Cyberspace Problematika & Antisipasi Pengaturannya, Jakarta: Sinar Grafika.
Onno W Purbo, (2000). Mengenal E-Commerce, (Jakarta: PT Elek Media Komputindo.
Raida L.Tobing, (2010), Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Efektifitas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI.
R. Soeroso, (2014). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika
Sukarmi, (2008). Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Bandung: Pustaka Sutra.
Vera, Ellen dan Melissa (2008) dalam Yuanito Bayu Ardi, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Program Pascasarjana Jakarta.
Yahya Ahmad Zein, (2009), Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce, Mandar Maju, Bandung.
Zein, Yahya Ahmad, (2009). Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce, Mandar Maju, Bandung
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Subekti dan R.Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Internet
Agustina Melani, 2019, Pajak e-Commerce Efektif Berlaku 1 April 2019, https://www.liputan6.com/bisnis/read/3870030/pajak-e-commerce-efektif-berlaku-1-april-2019, diakses tanggal 14 Jan 2019
Arie Liliyah, 2017, “Riset Google: Peluang Digital Indonesia Capai US$ 81 miliarâ€, SWA, https://swa.co.id/swa/trends/riset-google-peluang-digital-indonesia-capai-us-81-miliar, diakses tanggal 28 November 2019
Cermati.com, 2016, Bea Masuk Barang Impor: Seperti Inilah Perhitungannya, https://www.cermati.com/artikel/bea-masuk-barang-impor-seperti-inilah-perhitungannya, diakses tanggal 2 November 2019
Cindy Mutia Annur, 2019, "56% Pengguna Internet Indonesia Belum Pernah Bertransaksi E-Commerce", https://katadata.co.id/berita/2019/05/16/56-pengguna-internet-indonesia-belum-pernah-bertransaksi-e-commerce, diakses tanggal 28 November 2019
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, 2017, “E-Commerce di Indonesia Sudah Diatur Dalam UU Perdaganganâ€, http://www.pajak.go.id/content/e-commerce-di-indonesia-sudah-diatur-dalam-uu-perdagangan, diakses tanggal 28 November 2019
Hukumonline.com, 2018. Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak e-Commerce, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a61d5ce22d72/pemerintah-finalisasi-aturan-pajak-e-commerce/ (diakses tanggal 5 Oktober 2019)
Ign. L.Adhi Bhaskara, Pemberlakuan Pajak untuk Toko Online: Tepatkah Waktunya? diakses 16 Januari 2019, https://tirto.id/pemberlakuan-pajak-untuk-toko-online-tepatkah-waktunya-deuB
KlikPajak, 2019, “Pajak Online Shop 2019, Ini Regulasi dan Penjelasannya!†https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/pajak-online-shop-2019/ diakses tanggal 2 November 2019.
Melvin Julian, 2019. Pemberlakukaan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), https://www.hukumperseroanterbatas.com/uncategorized/pemberlakukaan-perpajakan-atas-transaksi-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-e-commerce/ (diakses tanggal 2 November 2019)