Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penyalahgunaan RT/RW Net Dengan Menggunakan Internet Broadband Yang Dijual Kembali

Main Article Content

Budi Wira Mojasa

Abstract

Internet broadband adalah jenis koneksi internet yang biasa digunakan di rumah, yang mana kecepatannya dibagi rata sesuai jumlah pengguna atau padatnya penggunaan internet. Keunggulan internet broadband adalah biaya langganan cenderung lebih murah, namun bila jumlah pengguna atau penggunaan internet sedang banyak, kecepatan yang didapat oleh setiap pengguna akan berkurang. Tulisan ini akan fokus membahas kriteria tindak pidana akses boradband tanpa izin pada perusahaan telekomunikasi dan pertanggungjawaban pelaku usaha RT-RW Net yang menjual akses internet broadband tanpa izin pada perusahaan telkomunikasi. Mentode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawab pelaku usaha Rt/Rw Net yang menjual akses internet Broadband yaitu dengan cara menganti rugi pada konsumen yang telah memasang berlangganan RT/RW net selama berlangganan dan mencabut seluruh istalasi jaringan yang terpasang serta menerima sanksi dari pemerintah baik secara administrasi dan hukuman.

Article Details

How to Cite
Budi Wira Mojasa. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penyalahgunaan RT/RW Net Dengan Menggunakan Internet Broadband Yang Dijual Kembali. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2), 223–234. https://doi.org/10.29303/jkh.v9i2.194
Section
Articles

References

Abdulkadir Muhamad, 2001, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Agus Rahardjo, 2002, Cybercrime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

E. Suherman, 1979, Masalah Tanggung Jawab Pada Charter Pesawat Udara Dan Beberapa Masalah Lain Dalam Bidang Penerbangan, Cet. II, Alumni, Bandung.

E. Sumaryono, 1995, Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisivs, Yogyakarta.

Eddy O.S Hiariej, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Kurniawan, A. Pengertian Sistem Pendukung Keputusan. Https: //Www.Guru Pendidikan. Co.Id / Sistem Pendukung Keputusan Beserta Komponen Manfaat Dan Tujuannya .Html 2016. Diakses Bulan Januari 2024

Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Nico Ngani, 1984, Sinerama Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.

Pipin Syarifin, 2000, Hukum Pidana Di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.

R. Soesilo, 1991, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum Dan Delik-Delik Khusus, Politeia, Bogor.

Ridwan H.R., 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Roeslan Saleh, 1986, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Teguh Prasetyo Dan Abdul Hlmim Barkatullah, 2005, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi, Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi