Model Pendelegasian Materi Muatan Peraturan Lembaga Negara Setingkat Presiden
Main Article Content
Abstract
Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat beragam jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki dan perbedaan dalam bentuk serta materinya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur pembentukan berbagai jenis peraturan, di antaranya Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), dan lainnya. Salah satu peraturan yang menjadi sorotan dalam penelitian ini adalah Peraturan Lembaga Negara setingkat Presiden yang tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3) dan perubahannya. Pasal 8 ayat (1) UUP3 memberikan ruang bagi peraturan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga negara setingkat Presiden, namun tidak mengatur secara rinci mengenai materi muatan peraturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis delegasi pengaturan materi muatan dalam Peraturan Lembaga Negara setingkat Presiden dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia serta mengidentifikasi materi muatan yang terkandung dalamnya. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih jelas mengenai posisi dan substansi Peraturan Lembaga Negara setingkat Presiden dalam konteks sistem peraturan perundang-undangan Indonesia serta dampaknya terhadap kepastian hukum.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, 2008, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Bandung: Alumni.
Scholten berpendapat bahwa hukum itu merupakan sistem terbuka karena berisi peraturan-peraturan hukum yang sifatnya tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap. Sudikno Mertokusumo, 2002, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Edisi Keempat, Cetakan Ketiga, Liberty, Yogyakarta,.
Sri Soemantri M., 1985, Ketetapan MPR (S) Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara, Remadja Karya, Bandung. Hans Kelsen, 1995, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif (Alih Bahasa Somardi), Rimdi Press, Bandung.
Widodo Ekatjahjana, 2008, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Dasar-Dasar dan Teknik Penyusunannya, Citra Aditya Bakti, Bandung.