Perbandingan Hukum Pidana Cyber Crime Dan Pengaruhnya Dalam Penegakan Hukum Antara Indonesia Dan Amerika
Main Article Content
Abstract
Semakin berkembangnya zaman, teknologi juga ikut berkembang sejalan dengan kemajuan zaman yang semakin canggih. Dan salah satu teknologi yang berkembang pesat itu ialah teknologi informasi yang mana dengan adanya kemajuan ini dapat menimbulkan jenis kejahatan baru yang sering di sebut Cyber Crime atau kejahatan dunia maya. Di era digital saat ini, perlindungan hukum terhadap korban pencurian data pribadi adalah masalah penting. Artikel ini mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pencurian data pribadi di internet dari sudut pandang hukum Indonesia. Penelitian ini dibuat untuk menganalisis bagaimana perbandingan hukum pidana Cyber Crime antara Indonesia dan Amerika serta mengkaji efektivitas penegakan hukum dalam mengatasi tindak kejahatan dunia maya di kedua negara. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis komparatif terhadap peraturan perundang-undangan, dan kebijakan penegakan hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya upaya serius kedua negara dalam menangani kasus Cyber Crime, namun terdapat perbedaan antara dua negara dalam pendekatan hukum dan strategi penegakannya. Dengan demikian penelitian ini akan menunjukkan bagaimana kebijakan keduan negara dalam menangani tindak pidana Cyber Crime.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Artikel Jurnal
Ajayi, E. F. G. (2016). Challenges to enforcement of cyber-crimes laws and policy. Journal of Internet and Information Systems, 6(1), 1–12. https://doi.org/10.5897/jiis2015.0089
Aprilianti, A. (2025). Efektivitas dan Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Hukum Siber di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Begawan Abioso, 15(1), 41–50. https://doi.org/10.37893/abioso.v15i1.1002
Chairul, M., Umanailo, B., Nwankwo, W., Fachruddin, I., Mayasari, D., Kurniawan, R., Agustin, N., Ganefwati, R., Daulay, P., Meifilina, A., Alamin, T., Fitriana, R., Sutomo, S., Sulton, A., Noor, I. L., Rozuli, A. I., George, T., & Hallatu, R. (2019). Cybercrime Case As Impact Development Of Communication Technology That Troubling Society. INTERNATIONAL JOURNAL OF SCIENTIFIC & TECHNOLOGY RESEARCH, 8(09). www.ijstr.org
Khadam, N., Anjum, N., Alam, A., Ali Mirza, Q., Assam, M., Ismail, E. A. A., & Abonazel, M. R. (2023). How to punish cyber criminals: A study to investigate the target and consequence based punishments for malware attacks in UK, USA, China, Ethiopia & Pakistan. Heliyon, 9(12). https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e22823
Oluomachi, E., Ahmed, A., Ahmed, W., & Samson, E. (2024). ASSESSING THE EFFECTIVENESS OF CURRENT CYBERSECURITY REGULATIONS AND POLICIES IN THE US. International Journal of Scientific and Research Publications, 14(2), 78. https://doi.org/10.29322/IJSRP.14.02.2024.p14610
Santoso, I., Syahrin, A., Mulyadi, M., & Agusmidah, A. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam UU ITE Pasca Berlakunya Pedoman Implementasi Pasal - Pasal Tertentu UU ITE. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 329–335. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.312
Buku dan Buku Teks
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Suwito, Ed.; Revisi, Vol. 15). K E N C A N A.
Laporan dan Studi Kasus
Aditya Putra, F. (2021). Tata Kelola Ekosistem Berbagi Informasi Keamanan Siber pada Information Sharing and Analysis Center (ISAC) Sektor Pemerintah Daerah di Indonesia.
Agus Fajar Syaefudin, M., Fajar Ari Sudewo, S., Kus Rizkianto, M., & Hukum Siber, M. (n.d.). HUKUM SIBER (Perbandingan Indonesia dan Malaysia).
Dwi Putra, R., Ul Hosnah, A., & Zaki Rizaldi, M. (n.d.). Analisis Kasus Cybercrime Dengan Studi Kasus Hacker Bjorka Terhadap Pembocoran Data. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/justitia
Indah, M., Arfin, B., Wawan, S., & Darmawan, B. (2022). Data Rights di Era Surveillance Capitalism: Skandal Data Cambridge Analytica & Facebook dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2016. Hasanuddin Journal of International Affairs (Vol. 2, Issue 2). Online.
Sosial, J. I., Humaniora, D., Ramadoni, S. R., Pramasta Gegana, R., & Sanata, K. (2023). LANGGONG: Sejarah Undang-Undang ITE: Periodisasi Regulasi Peran Negara dalam Ruang Digital (Vol. 3, Issue 2). https://jurnal.fkip.unmul.ac.id/index.php/langgong
Artikel Berita dan Online
Kshetri, N. (n.d.). Pattern of Global Cyber War and Crime: A Conceptual Framework.
Artikel dan Review Teoritis
Shaikh, S. H., Pandurang Datir, A., & Satish Birajdar, A. (2024). Cyber Security in the Age of Digital Transformation.
M. Yustia A. (2010). Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia terhadap Cyber Crime. PRANATA HUKUM.
Newman, B. R. (n.d.). Pleading with Particularity: Decoding When Computer Fraud and Pleading with Particularity: Decoding When Computer Fraud and Abuse Act Claims Must Comply with Rule 9(b). Pepperdine Law Review (Vol. 52). https://digitalcommons.pepperdine.edu/plr/vol52/iss1/4