Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Di Sektor Agraria Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan

Main Article Content

Samsul Ihsan
Rina Rohayu Harun
Yulias Erwin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bagaimana Tipologi Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Di Sektor Agraria dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah nelayan Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan dan Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah bagi nelayan di Indonesia dapat mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, Metode yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif yang mengkaji putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi dalam sektor agraria, terutama dalam penerbitan sertifikat tanah untuk nelayan, berdampak besar terhadap kepastian hukum dan keadilan. Berdasarkan analisis beberapa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penerapan kepastian hukum dan keadilan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi dan pengembalian hak tanah yang diambil secara ilegal merupakan langkah penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak nelayan dan meningkatkan keadilan sosial serta ekonomi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif tidak hanya menguntungkan pihak yang dirugikan langsung, tetapi juga memperkuat integritas sistem hukum dan menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.
Kata kunci: Tindak pidana; korupsi; agraria; kepastian hukum; keadilan.

Article Details

How to Cite
Ihsan, S., Rina Rohayu Harun, & Yulias Erwin. (2025). Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Di Sektor Agraria Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 1–11. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.205
Section
Penelitian

References

Buku

Anwar, M., Fathonah, R., & Alexander, N. (2021). Menelaah Keadilan dalam Kebijakan Penanggulangan Illegal Fishing Di Indonesia: Perspektif Konsep Keadilan Thomas Aquinas. Sasi, 27(2), Jakarta.

Adrian Sutedi, 2010, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Sinar Grafika, Jakarta.

Buku Saku Korupsi, 2006, Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi,Komisi Pemberantasan Korupsi,Jakarta.

Hamzah, A,2008, Pemberantasan Korupsi, Rajawali Pers, Jakarta.

Irawan Soerodjo, 2003,“Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia”, Arloka, Surabaya.

J.BDaliyo Dan Kawan-Kawan,2001, Hukum Agraria I, Cetakan 5, Prehallindo, Jakarta.

M. Yamin Lubis Dan Abdul Rahim Lubis. 2010, Hukum Pendaftaran Tanah. Mandar Madju.

Teguh Prasetyo, 2015, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung.

Prasetyo, T.2019, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, cetakan II, Nusa Media, Bandung.

Suyanto, H.- Bakhtiar, H.S. 2023, “Paradigma Keadilan : Konsep dan Praktek”, Jurnal Hukum De Lege Perenda, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Veteran, Jakarta.

Setiawan, I.K.o.,-Samosir, 2023, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan I, Reka Cipta, Bandung.Nugroho, Sigit Sapto and Erwin,

Sutedi, Adrian.2013 Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan 5, Sinar Grafika, Jakarta.

Yulias and Rohayu, Rina (2019) Hukum Sumber Daya Alam Perspektif Keadilan Inter-Antar Generasi. Taujih, Kartosura. ISBN 786-239-037-239

Buku dengan editor

Harsono, Boedi (ed) 2003, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaannya, Revisi, Cet.8, Djambatan, Jakarta.

Artikel Jurnal

Arif Tanri, dkk. (2020). “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”, Jurnal Notarius Vol. 13 No. 2.

Kamil, M. I., Ulum, H., & Widiyantoro, A. (2023). Implementasi Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Mataram). Unizar Law Review, 6(1). https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.39

Nashuha, H. A., & Mahfud, M. A. (2023). Pemberantasan Mafia Tanah dengan Menggunakan Instrumen Hukum di Indonesia (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020). UNES Law Review, 6(1), 2964-2973. Retrieved from https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1081

Nugroho, Sigit Sapto and Erwin, Yulias and Rohayu, Rina (2019) HUKUM SUMBER DAYA ALAM PERSPEKTIF KEADILAN INTER-ANTAR GENERASI. Taujih, Kartosura. ISBN 786-239-037-239 Retrieved from http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/6888/

Rina Rohayu. H.2019, Menyikapi Globalisasi Hukum Tanah Dengan Kearifan Lokal Received: Juli 31, 2019, Accepted: Agt 30, 2019 /Published: Okt 31, 2019 Vol 10, No 2 (2019) https://doi.org/10.31764/jmk.v10i2.2250