Dampak Hukum Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas urgensi dan konsekuensi hukum dari pelaksanaan mediasi sebagai prosedur wajib dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, dalam praktiknya sering kali terdapat ketidaksesuaian dalam proses mediasi yang dapat menghambat kelanjutan proses hukum, seperti yang terjadi dalam Kasus Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg, di mana Tergugat menyatakan bahwa ia tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Penggugat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mediasi bukan sekadar mekanisme alternatif, tetapi merupakan syarat formal yang harus dipenuhi sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (1), serta ditekankan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang PPHI yang mengharuskan adanya laporan mediasi atau konsiliasi sebagai lampiran dalam gugatan. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini, baik oleh Penggugat maupun petugas yang gagal memverifikasi kelengkapan administrasi, dapat mengakibatkan gugatan dianggap prematur, tidak diterima, dan menyebabkan cacat prosedural yang memengaruhi keabsahan proses peradilan. Kegagalan untuk melaksanakan mediasi juga mengganggu prinsip keadilan prosedural, memperlebar kesenjangan kekuatan tawar antara pekerja dan pengusaha, serta merusak kredibilitas lembaga peradilan karena lemahnya pengawasan internal. Oleh karena itu, pelaksanaan mediasi secara sah dan benar tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga merupakan instrumen utama untuk memastikan proses hukum yang adil, cepat, dan murah yang berorientasi pada perlindungan hak pekerja dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alandi, Hansen, and Dian Ety Mayasari. “Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Menyelesaikan Perselisihan Pekerja.” Jurnal Hukum Ius Publicum 4, no. 2 (2023): 31–51. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.70.
Aziz, Abdul. “Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan Vol.9 Nomor 2 Desember 2022” 9, no. 2 (2022): 174–82.
Daga, Rosnaini, Karta Negara Salam, Nasir Hamzah, Rachman Suwandaru, Muhammad Ashary, Panus Pasae, and Rinaldi. “Pelatihan Pengembangan Hubungan Kelompok Kerja Dengan Industrial Dalam Meningkatkan Kualitas Usaha Dan Kesejahteraan Kelompok Kerja.” Jupadai 2, no. 1 (2023): 56–65.
Faris Thrienandya, Raden Reza, and Andari Yurikosari. “Risalah Mediasi Sebagai Syarat Formil Dalam Mengajukan Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial.” Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 3 (2022): 575–82. https://doi.org/10.25105/refor.v4i3.13842.
Huri, Daman, Hazimah Ihtisyam, Puteri Nurul Izzah, Aulia Farahdila Tsany, and Putri Maharani Permatasaridewi. “Problematika Proses Mediasi Ketenagakerjaan Ditinjau Dari Aspek Keadilan (Studi Pada Disnakertrans Jawa Timur).” Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam 13, no. 2 (2023): 221–51. https://doi.org/10.15642/maliyah.2023.13.2.221-251.
Inofani, Prudis Suryo, and Yuliana. “DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO . 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA ( UU CIPTA KERJA ) Kajian Putusan Nomor 986 K / Pdt . Sus-PHI / 2023.” Jurnal IKAMAKUM 3, no. 1 (2023): 1–8.
Iswadi, Udi, and Mahfudoh Haerani. “Analisa Dan Pengaruh Metode Hubungan Industrial Terhadap Penyelesaian Perselisihan Di Serikat Pekerja Sektoral Kota Cilegon Tahun 2019.” Ekono Insentif 14, no. 2 (2020): 91–100. https://doi.org/10.36787/jei.v14i2.291.
Karina, Ica, Brian March, Wijaya Siregar, Fakultas Hukum, Universitas Katolik, and Santo Thomas. “Jurnal Profile Hukum Jurnal Profile Hukum” 1, no. 1762 (2023): 101–10. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/3554.
Kesuma, I Nyoman Jaya. “Mediasi Hubungan Industrial Sebagai Upaya Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Advokasi Vol 8 No 1 (2018): 59–71. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/advokasi/article/view/86/81.
Mantili, Rai. “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase).” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 1 (2021): 47–65. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.252.
Putri, Adela Oktaviani. “ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK ) TERHADAP PEKERJA / BURUH YANG TIDAK MEMENUHI TARGET KERJA ( STUDI PADA PERUSAHAAN PT . X DI SURABAYA ),” no. 35 (2023): 431–44.
Putri, Agnes Widiana, Hermanto Silalahi, Diah Imaningrum, Fakultas Hukum, Universitas Katolik, and Widya Karya Malang. “Penerapan Mediasi Pada Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Comprehensive Journal Law 1, no. 2 (2023).
Simpen, I Ketut, and Herry Indiyah Wismani. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 2, no. 2 (2020): 82–97. https://doi.org/10.47532/jirk.v2i2.164.
Sudjudiman, Haikal, and Fatma Ulfatun Najicha. “Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Di Indonesia Dan Singapura.” UIR Law Review 4, no. 2 (2020): 40–50. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2020.vol4(2).6767.
Yuliastuti, Ari, and Emi Syarif. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menggunakan Acte Van Dading.” Jurnal Ketenagakerjaan 16, no. 2 (2021): 88–102. https://doi.org/10.47198/naker.v16i2.107.