Penerapan Metode Omnibus Dalam Pembentukkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Sebuah Refleksi

Main Article Content

Ety Retno Setyowati
Sri Karyati
Sukarno Sukarno
Ainuddin Ainuddin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana implementasi metode omnibus dalam proses penyusunan UU Kesehatan berdasarkan tahapan pembuatan peraturan perundang-undangan dan bagaimana manfaat dan kelemahan metode omnibus dalam upaya penyederhanaan regulasi kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil kajian, menunjukkan bahwa implementasi metode omnibus dalam penyusunan UU Kesehatan belum memenuhi asas keterbukaan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun Manfaat dari metode omnibus dalam pembentukan UU Kesehatan yakni, menyederhanakan regulasi dan menjadi salah satu solusi dari hyper regulation di Indonesia, dan kelemahan dari metode omnibus dalam pembentukan UU Kesehatan yakni: a) Kurang demokratis, b) Kurang sistematis, c) Berpotensi merugikan nasional, membuka peluang besar bagi investor asing, d) Tidak menjamin keamanan dan hukum bagi tenaga medis; e) Berpotensi menyempitkan distribusi anggaran dana kesehatan, f) Berpotensi melanggar hak atas kesehatan, potensi komodifikasi layanan kesehatan dan potensi fraud sektor kesehatan, seperti kolusi dan gratifikasi peresepan obat.

Article Details

How to Cite
Setyowati, E. R. ., Karyati, S. ., Sukarno, S., & Ainuddin, A. (2025). Penerapan Metode Omnibus Dalam Pembentukkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Sebuah Refleksi. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 115–128. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.225
Section
Articles

References

Akmal, Diya Ul. “DINAMIKA KONSEP OMNIBUS LAW: MENEGASKAN TUJUAN HUKUM DALAM KONSTRUKSI LEGISLASI NASIONAL.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 7, no. 1 (June 30, 2021): 17. https://doi.org/10.35194/jhmj.v7i1.1176.

Andriani, Henny. “Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang.” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 1 (May 18, 2023): 306. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.337.

Assiddiqie, Jimly. Omnibus Law Dan Penerapannya Di Indonesia. jakarta: konstitusi press, 2020.

bagiastra, i nyoman. “Gagasan Omnibus Law Kesehatan Sebagai Kebijakan Hukum Nasional Dalam Upaya Memingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 23 (2023): 33–46.

berdame, et.al nurul ragilia. “Kebijakan Pemerintah Dalam Pelayanan Kesehatan Terhadap Masyarakat Yang Kurang Mampu Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Privatum 13, no. 5 (n.d.): 1–12.

Christina Clarissa Intania. “Analisis Hukum Pembentukan UU Kesehatan Dan Perbandingan Pengaturan Profesi Dan Penyelesaian Perselisihan Dalam UU Kesehatan.,” 2023. https://www.theindonesianinstitute.com/analisis-hukum-pembentukan-uu-kesehatan-dan-perbandingan-pengaturan-profesi-dan-penyelesaian-perselisihan-dalam-uu-kesehatan/.

DPR, n.d. www.dpr.go.id/diakses14Januari2025/.

Elfrida, adi broto hazelli. “Revolusi Dalam Ruang Kesehatan: Mengharapkan Keseimbangan Antara Inovasi Dan Kepastian Hukum.” Https://Lk2fhui.Law.Ui.Ac.Id/ (blog), 27november2024. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/revolusi-dalam-ruang-kesehatan-mengharapkan-keseimbangan-antara-inovasi-dan-kepastian-hukum/.

Indonesia Ocean Justice Initiative. “Sistem Dan Praktik Omnibus Law Di Berbagai Negara Dan Analisis RUU Cipta Kerja Dari Perspektif Good Legislation Making.” Sistem Dan Praktik Omnibus Law Di Berbagai Negara Dan Analisis RUU Cipta Kerja Dari Perspektif Good Legislation Making (blog). Accessed November 27, 2024. www.oceanjusticeinitiative.org.

Kurniyasih, Fajar, and Ika Setyorini. “Diskursus Penerapan Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Lisyabab : Jurnal Studi Islam Dan Sosial 2, no. 2 (December 31, 2021): 119–34. https://doi.org/10.58326/jurnallisyabab.v2i2.88.

monteiro, josef mario. “Penyusunan Undang-Undang Melalui Metode Omnibus Law Dan Consolidation Law.” Strata Law Review 1, no. 1 (n.d.): 24–42.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. jakarta: kencana, n.d.

Putra, Antoni. “). Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (2020): 1–10.

Rahmadani, Khairul Umam. “Inkompatibilitas Kewenangan Legislasi Lembaga Eksekutif Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia.” Jurnal Kompilasi Hukum 9, no. 2 (n.d.): 133–43. https://doi.org/doi.org/10.29303/jkh.v9i2.180.

Redi, ahmad. Omnibus Law Diskursus Pengadopsian Kedalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Nasional. jakarta: raja grafindo, 2020.

Rizal Irvan Amin, Achmad Achmad. “Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Kebijakan Publik Res Publica, 4, no. 2 (n.d.): 205–20. https://doi.org/10.20961/respublica.v4i2.45710.

saleh, suwandi arhan ahmad. “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal Petitum 7, no. 2 (n.d.): 72–81. https://doi.org/10.36090/jh.v7i2%20Oktober.652.

Setiadi, Wicipto. “SIMPLIFIKASI REGULASI DENGAN MENGGUNAKAN METODE PENDEKATAN OMNIBUS LAW.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (April 27, 2020): 39. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.408.