Bank Tanah Dalam Perspektif Hukum Agraria: Peran Strategis Dan Tantangan Kelembagaan Di Indonesia

Main Article Content

Nathania Permata S
Ayang Afira A

Abstract

Permasalahan dalam sistem pertanahan Indonesia seperti distribusi tanah yang tidak merata dan kesulitan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan dan reforma agraria, telah mendorong pemerintah untuk membentuk Badan Bank Tanah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Bank Tanah dalam kerangka hukum pertanahan nasional dan untuk mengidentifikasi tantangan hukum yang muncul. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bank Tanah memainkan peran strategis dalam memastikan ketersediaan tanah untuk pembangunan dan mendukung reforma agraria, implementasinya menghadapi beberapa tantangan. Ini termasuk kekhawatiran tentang sentralisasi kewenangan, potensi konflik kepentingan, dan tumpang tindih fungsi antara Bank Tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, ada kebutuhan mendesak untuk memperkuat peraturan pelaksanaan, membangun mekanisme pengawasan yang transparan, dan memastikan sinergi kelembagaan untuk menyelaraskan operasi Bank Tanah dengan prinsip keadilan agraria dan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Article Details

How to Cite
Permata S, N., & Anugrahyu, A. afira. (2025). Bank Tanah Dalam Perspektif Hukum Agraria: Peran Strategis Dan Tantangan Kelembagaan Di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 177–186. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.227
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Arnowo, Hadi. “Pengelolaan Aset Bank Tanah Untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan.” Jurnal Pertanahan 11, no. 1 (July 29, 2021). https://doi.org/10.53686/jp.v11i1.22.

Badan Bank Tanah. “Aset Persediaan Tanah .” Accessed June 2, 2025. https://banktanah.id/aset-persediaan-tanah/.

Bening Tyas Wijayanti, Arief Rahman, and Wiewiek Wahyuningsih. “Eksistensi Bank Tanah Sebagai Lembaga Pengelolaan Tanah Negara.” Private Law 3, no. 2 (2023): 556–65.

Jainah, Zainab Ompu. “Efektifitas Penerapan Pidana Kurungan Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.” PRANATA HUKUM 10, no. 1 (January 31, 2015). https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v10i1.150.

Jalaliah, Hilda, K. W., and Dumadi. “Pengaruh Modal Kerja, Tenaga Kerja, Dan Bahan Baku Terhadap Pendapatan UMKM Pabrik Tahu (Studi Empiris UMKM Tahu Kecamatan Banjarharjo Periode Tahun 2019-2021).” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia 1, no. 1 (2022): 68–78.

Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-Undangan. Vol. 1. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Moh. Saleh, and Anggie Grascillia Friskasari. “Pelaksanaan Bank Tanah Dan Tumpang TIndih Terhadap Keberlanjutan Pengelolaan Tanah Di Indonesia.” Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 3 (April 2025): 1345.

Pande Restu Adikresna P, and Yanto Budisusanto. “Penentuan Batas Wilayah Dengan Menggunakan Metode Kartometrik (Studi Kasus Daerah Kec. Gubeng Dan Kec. Tambaksari).” Geoid Journal of Geodesy and Geomatics 09, no. 02 (February 2014): 197.

RACHMADI. “BUMN, BLU, PTNBH, Dan Lembaga Sui Generis.” Kementrian Keuangan, March 27, 2019. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12783/BUMN-BLU-PTNBH-dan-Lembaga-Sui-Generis.html#:~:text=Beberapa%20contoh%20lembaga%20sui%20generis,BPJS%20Kesehatan%2C%20dan%20BPJS%20Ketenagakerjaan.

Rejekiningsih, Triana. “ASAS FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH PADA NEGARA HUKUM (SUATU TINJAUAN DARI TEORI, YURIDIS DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA).” Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 2 (August 1, 2016). https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8744.

Riyanto, Tabah, Suardi Suardi, and Abraham Yazdi Martin. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran T.” POSTULAT 3, no. 1 (February 8, 2025): 35–48. https://doi.org/10.37010/postulat.v3i1.1843.

Ryan Renova, Ronny A. Maramis, and Grace H. Tampongangoy. “Tinjauan Yuridis Tentang Peran Bank Tanah Dalam Pemberian Hak-Hak Pengelolaan Atas Tanah.” Lex Privatum 15, no. 2 (2025).

Satrianty, Afifah, and Nadia Maulisa. “Peran Badan Bank Tanah Sebagai Land Manager Dikaitkan Dengan Fungsi Sosial Atas Tanah.” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 1 (April 2, 2024): 9–25. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.474.

Tenrisau dalam Hadi Arnowo. “Peran Bank Tanah Dalam Pengaturan Penyediaan Tanah.” Jurnal Inovasi Penelitian 2, no. 9 (2022): 3077–88.

Winanda, Fadila Anggi, Muhammad Yamin, Zaidar Zaidar, and Maria Kaban. “Peran Bank Tanah Dalam Penanganan Dan Pengembangan Tanah Terlantar.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 7, no. 1 (August 10, 2024): 43–52. https://doi.org/10.34007/jehss.v7i1.2246.

Yuliana, Yuliana. “Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi Dan Putusan Pengadilan Di Kabupaten Lombok Timur.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (November 7, 2023): 2031–44. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3927.