Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen Muda Pada Transaksi Jual Beli Online di SMPN 2 Batulayar

Main Article Content

Septira Putri Mulyana
I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha
Beverly Evangelista
Yuni Ristanti
Prandy Arthayoga Louk Fanggi

Abstract

Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman konsumen muda mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi online, serta memberikan edukasi hukum secara praktis dan edukatif terkait perlindungan konsumen dalam era digital untuk menumbuhkan kesadaran kritis di kalangan generasi muda untuk menjadi konsumen cerdas dan terlindungi secara hukum agar mendorong terbentuknya budaya literasi hukum digital di kalangan pelajar SMPN 2 Batulayar sebagai konsumen muda berdasarkan pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan pada pengabdian ini adalah normatif, sosiologis, dan edukatif yang dimana penyuluhan dilaksanakan melalui ceramah, diskusi, konsultasi, dan penyuluhan hukum yang disesuaikan dengan tujuan, materi, lokasi, serta latar belakang peserta. Maka dari itu, pengabdian ini akan menjelaskan tentang permasalahan terkait hak dan kewajiban sebagai literasi hukum pada konsumen muda, permasalahan yang dihadapi konsumen muda dalam transaksi online, dan memberikan strategi yang efektif dalam peningkatan kesadaran pemahaman para konsumen muda mengenai perlindungan hukum atas transaksi online di era digital.

Article Details

How to Cite
Mulyana, S. P., Sumaragatha, I. G. B. S. ., Evangelista, B. ., Ristanti, Y. ., & Fanggi, P. A. L. . (2025). Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen Muda Pada Transaksi Jual Beli Online di SMPN 2 Batulayar. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 209–216. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.233
Section
Penelitian dan Pengabdian
Author Biography

I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha, Universitas Mataram



References

Ardianto, Rifan A. N. J. M. H. F., (2015), “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Online.” Serambi Hukum, 8(02): 91-102.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/konsultasi

Ester Dwi Magfirah, (2009), Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce, Grafikatama jaya, Jakarta.

Helmi Hidayati, dkk., (2010), Pembelajaran Bahasa Indonesia SMP/MTs Kelas VIII, Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta

Hendrawan D, Zorigoo K., (2019), Trust in website and its effect on purchase intention for young consumers on C2C e-commerce business, Jurnal Aplikasi Manajemen (JAM). 17(3): 391–399.

Hume M. (2010). Compassion without action: Examining the young consumers consumption and attitude to sustainable consumption, Journal of World Business. 45(4): 385–394.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Laporan Survei Nasional Literasi Digital 2023, Jakarta: Kominfo, 2023.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Panduan Pengaduan Konsumen Secara Online, 2023, tersedia di https://simpktn.kemendag.go.id

Kurniawan, (2016), Hukum Perlindungan Konsumen, Pustaka Bangsa, Mataram

Kurniawan T., (2022), Transformasi Perilaku Konsumen dalam Era Digital, Jurnal Hukum & Ekonomi Digital.

Syafruddin, (2017), Strategi Pembelajaran Bahasa Indonesia, CV Pustaka Setia, Bandung.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yusuf Daeng, dkk., (2023), Pengaturan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online: Kajian Terhadap Strategi Hukum dan Kesadaran Konsumen, Journal of Social Science Research 3(6): 3012-3018.