Edukasi Hukum untuk Mencegah Tawuran di Kalangan Pelajar

Main Article Content

Muhammad Rifaldi Setiawan
Ayang Afira Anugerahayu
Nathania Permata S
Ika Yuliana Susilawati
R. Fahmi Natigor Daulay

Abstract

Pelajar adalah harapan masa depan bangsa, sehingga sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka mendapatkan hak dan menjamin pendidikan yang layak untuk mereka. Namun, Kenakalan remaja dalam bentuk tawuran pelajar menjadi tantangan serius di lingkungan sekolah karena berpotensi menimbulkan dampak hukum dan sosial yang luas. Tawuran yang baru-baru terjadi di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu fakta yang harus segera ditangangi secara prefentif agar tidak meberikan dampak negatif kepada pelajar lainnya. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa melalui edukasi mengenai bahaya tawuran dan konsekuensi hukumnya. Kegiatan dilaksanakan di SMPN 2 Batulayar, Lombok Barat, menggunakan metode ceramah interaktif yang dilanjutkan dengan sesi diskusi. Materi berfokus pada dasar hukum, faktor penyebab tawuran, serta strategi pencegahannya. Kondisi ini mendorong kami, para dosen dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, untuk turut ambil bagian dalam upaya pencegahan melalui penyebaran informasi hukum kepada masyarakat. Kami merasa perlu hadir dan berkontribusi dengan memberikan edukasi hukum terkait edukasi hukum atas dampak dari tawuran. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap pentingnya menjauhi kekerasan dan menjunjung nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi hukum ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam membentuk karakter siswa yang sadar hukum dan bertanggung jawab.

Article Details

How to Cite
Setiawan, M. R., Anugerahayu, A. A. ., Permata S, N. ., Susilawati, I. Y. ., & Daulay, R. F. N. . (2025). Edukasi Hukum untuk Mencegah Tawuran di Kalangan Pelajar. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 254–263. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.237
Section
Penelitian dan Pengabdian
Author Biography

Ayang Afira Anugerahayu, Universitas Mataram

Universitas Mataram
Email:

References

Anggraeni, Neneng, and Zaini Bidaya. “UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN PELAJAR (Studi Wilayah Hukum Polres Dompu).” CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 6, no. 1 (January 2, 2019): 21. https://doi.org/10.31764/civicus.v6i1.627.

Authors Muhammad Ichwanul. “Analisis Viktimologi Pada Fenomena Tawuran Kelompok Anak Remaja Di DKI Jakarta.” Jurnal Pendidikan Tambusai 6, no. 2 (August 2022).

Badan Pusat Statistik. “Statistik Pendidikan 2023 Tingkat Kenakalan Remaja Usia Sekolah,” 2023.

Bevina Pramestia Anjani, Lidhya Agustini, Ena Sovtia, Asep Suherman, and Ayu Putriyana. “Perbandingan Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Kasus Bullying Anak Dalam Sistem Peradilan Indonesia Dan Korea Selatan.” Jurnal Kompilasi Hukum 10, no. 1 (May 2025).

Fahririn Fahririn. “Peranan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi Terhadap Tindak Pidana Tawuran Oleh Remaja.” Superemasi Jurnal Hukum 6, no. 2 (2024).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. “Laporan Tahunan KPAI 2021–2022,” n.d.

Mukhammad Miftakhulhuda Fatkhurrokhim, and Vivi Sylviani Biafri. “Analisis Kebutuhan Program Pembinaan Bagi Anak Tindak Pidana ‘Klitih’ Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 4, no. 6 (2022).

Nur Cahaya. “Dua Siswa Terlibat Tawuran, Sekolah Gandeng Orang Tua Beri Pembinaan.” Lombok Post, March 12, 2025. https://lombokpost.jawapos.com/pendidikan/1505749767/dua-siswa-terlibat-tawuran-sekolah-gandeng-orang-tua-beri-pembinaan?utm_source=chatgpt.com.

Sansabila Ivana Putri, and Made Warka. “ Tawuran Lintas Pelajar Di Tinjau Dari Kriminologi, Indonesia.” Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 2 (August 2023).

Sartika, Dewi, Fatahullah Fatahllah, and Lalu Adnan Ibrahim. “Model Penguatan Masyarakat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif.” Journal Kompilasi Hukum 7, no. 1 (June 18, 2022). https://doi.org/10.29303/jkh.v7i1.93.

Tri Velyna, Rismar Julia, Sarilah Sarilah, Jepri Utomo, Afiah Mukhtar, and Inayatul Mutmainnah. “Upaya Meningkatkan Kohesi Sosial Untuk Pencegahan Tawuran Melalui Konseling Realitas.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 2 (August 2023).