Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Nominee Untuk Penguasaan Tanah Hak Milik Oleh Warga Negara Asing

Main Article Content

Jasnawadi Wirajagat

Abstract

Pihak asing dapat menguasai tanah tersebut secara mutlak dan dapat secara leluasa melakukan segala sesuatu terhadap tanah tersebut, tentunya dengan didasari atas kesepakatan dalam suatu pernjanjian yang dilaksanakan baik secara lisan atas dasar kepercayaan semata, dengan akta bawah tangan, bahkan ada yang dengan menggunakan akta autentik yang di buat oleh Notaris, yang dikenal dengan istilah Perjanjian Nominee. Praktik Perjanjian Nominee banyak terjadi di Pulau Lombok, terutama di kawasan pariwisata. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah jenis penelitian hukum normatif atau yang dikenal dengan penelitian hukum doktrinal. Metode pendeketan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian Nominee secara nyata melanggar prinsip-prinsip hukum agraria dan asas-asas dalam hukum perjanjian, pelanggaran tersebut pada dasarnya hanya termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Artinya, konsekuensi hukumnya terbatas pada batal demi hukum (null and void) sesuai dengan ketentuan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata yang menegaskan bahwa suatu perjanjian tanpa sebab yang sah atau dengan sebab yang terlarang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Article Details

How to Cite
Wirajagat, J. (2025). Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Nominee Untuk Penguasaan Tanah Hak Milik Oleh Warga Negara Asing. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 271–285. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.241
Section
Articles

References

Abdul Kadir Muhamad, Hukum Perikatan, Bandung, Alumni, 1984

Bachtiar Mustafa, Hukum Agraria Dam Perspektif, Remaja Karya, Bandung, 2005.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya, Jakarta: Djambatan, 1999

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, 2003

H. M. Arba, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Kartini Muljadi, Hukum Kontrak Internasional dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 1994

Lalu Husni, Hukum Hak Asasi Manusia, PT Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta, 2009,

M. Machfudh Zarqoni, Hak atas tanah, Perolehan, Asal dan Turunannya, serta Kaitannya dengan Jaminan Kepastian Hukum (Legal Guarantee) maupun Perlindungan Hak Kepimilikannya (Property Right), Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta 2015

M. Solly Lubis, Teori Hukum, USU Medan, 2007

Maria S.W. Sumardjono, WNA dan Pemilikan Hak Milik Terselubung, Kompas, Jakarta, 2014

Maria Sumardjono, Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing Dan Badan Hukum Asing Jakarta, 2007

Maria Sumardjono, Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing, Kompas, Jakarta, 2007

Martin Roestamy, Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing Dihubungkan dengan Hukum Pertanahan, Alumni Bandung, 2011

Muchsin, Imam Koeswahyono, Hukum Agraria Indonesia Perspektif Sejarah, PT Refika Aditama, Jakarta, 2019

Oloan Sitorus dan Darwinsyah Minin, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta 2003

Padmo Wahyono, Dalam Ellydar Chaidir, Negara Hukum, Demokrasi dan Konstalasi Ketatanegaman Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2007.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta 2008,

Riduan Syahrani, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung ,1989

--------------, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT Alumni, Bandung, 2004

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusaunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2013, cet ke-9,

--------------, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta 2016

Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakara,1979.

--------------, Aneka Perjanjian Cetakan ke X, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995,

---------------, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2001.

Sunaryo Basuki dalam Arie Sukanti Hutagalung, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Penerbit Kencana, Jakarta, 2012

Wahid Muchtar, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Jakarta: Republika, 2008.

Yohanes Sogar Simamora, Prinsip Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah, Universitas Airlangga Surabaya, 2005.

.