Gaslighting Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Lombok)

Main Article Content

Nunung Rahmania
Atika Zahra Nirmala
Saidah Ramadhan

Abstract

Fenomena kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik yang kasat mata, tetapi juga dapat terjadi melalui manipulasi psikologis yang sistematis, salah satunya adalah gaslighting. Penelitian ini mengulas bagaimana gaslighting digunakan oleh pelaku kekerasan seksual untuk mengendalikan korban melalui penyesatan realitas dan pelemahan daya kritis, khususnya dalam hubungan kekuasaan yang timpang serta menelaah relevansi konsep gaslighting dalam kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dan psikologis, pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa gaslighting adalah bentuk paksaan psikologis yang tidak sah menurut hukum karena persetujuan korban diperoleh dari manipulasi psikologis. Walaupun dalam UU TPKS tidak menyebutkan secara eksplisit istilah gaslighting, namun terbuka ruang untuk menginterpretasi bahwa manipulasi psikologis termasuk dalam kategori jenis kekerasan seksual nonfisik. Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan interdisipliner dengan melibatkan psikolog forensik dalam pembuktian menjadi penting untuk memberikan perlindungan yang komperhensif terhadap korban kekerasan seksual yang berbasis kekuasaan dan penyesatan (gaslighting).

Article Details

How to Cite
Rahmania, N., Nirmala, A. Z. ., & Ramadhan, S. . (2025). Gaslighting Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual : (Studi Kasus di Lombok). Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 302–317. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.245
Section
Articles

References

Abdhi Gusti Illahi dan Ahmad Zamzamy, (2025). Analisis Resepsi Penonton Peremppan tentang Perilaku Gaslighting dalam Web Series Yang Hilang Dalam Cinta pada Disney+Hotstar, Linimisa: Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 8, nomor 1.

Arbania Fitriani, Sitti Rahmah Marsidi, Lita Patricia Lunanta, (2023). Psikoedukassi: Gaaslighting dan Strategi Menghadapinya, Jurnal Abdimas, Volume 09, Nomor 03.

Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemen PPPA: Resiliensi Digital Cegah Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual Online, https://kemenpppa.go.id/page/view/NTI4NA%3D%3D?utm_source=chatgpt.com, diakses 11 Mei 2025.

Catatan Tahunan tetang Kekerasan Terhadap Perempuan, (2025). Menata Data, Menajmkan Arah; Refleksi Pendokumentasian dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2024, Komisi Nasional Perempuan, Jakarta.

Charistina Bagenda, at. al. 2024, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Jurnal Kolaboratif Sains, Volume 7, Nomor 9.

Cynthia M. Clark, 2024, Navigating the challenging complexities of gashlighting in nursing academe, Teaching and Learning in Nursing, Volume 19, Edisi 2.

Fitri Melati Sopyai dan Triana Noor Edwina, 2021, Peranan Psikologi Forensik dalam Hukum di Indonesia, Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, Volume 1, Nomor 1.

Hartanto dan Dwi Astuti, 2022, Ketimpangan Relasi Kuasa dan Patriarki dalam Kekerasan Seksual Berbasis Gender (Prespektif Sosiologi dan Hukum), Supermasi Hukum, Volume 18, Nomor 2.

Indriati Yulistiani dan Arbania Fitriani, 2023, Menangkal Gaslighting dalam Bentuk Intimidasi dan Manipulatif Komunikasi, Jurnal Abdimas, Volume 4, Nomor 5.

Isaac KS Ng MBBS, Gaurav Deep Singh MBBS, Christopher Thong MBBS, Desmond B. Teo MBBS, Medical Gaslighting: A New Colloquialism, The American Journal of Medicine, Volume 137, Issue 10, 2024, Pages 920-922, https://doi.org/10.1016/j.amjmed.2024.06.022

Nafilatul Ain, Anna Fadilatul Mahmudah, Alifia Maghfiroh Putri Susanto, Imron Fauzi, 2022. Analisis Diagnostik Fenomena Kekerasan Seksual di Sekolah, Jurnal pendidikan Dasar dan Keguruan, Volume 7, Nomor 2.

Nathea Citra, NTB Darurat Kekerasan Seksual, Kasus Tertinggi di Lombok Timur, https://www.detik.com/bali/nusra/d-7886280/ntb-darurat-kekerasan-seksual-kasus-tertinggi-di-lombok-timur, diakses 11 Mei 2025.

Nunung Rahmania., at. al., 2024, Tindak Pidana Pornografi dari Prespektif Viktimologi, Ganec Swara, Volume 18, Nomor 2.

Pegawai LPPM Unram jadi Tersangka Setelah Diduga Hamili Mahasiswi KKN, https://suarantb.com/2025/04/18/pegawai-lppm-unram-jadi-tersangka-setelah-diduga-hamili-mahasiswi-kkn/, diakses 11 Mei 1993.

Sezen Güleç dan Ahmed Ozbay, 2024, Psychological resilience, gaslighting and life satisfaction in a sample of Turkish women, Forum Studi Perempuan Internasional, Volume 105, https://doi.org/10.1016/j.wsif.2024.102945.

Susnawati, Hamidsyukrie ZM, Ananda Wahidah, Masyhuri, 2024, Tradiisi Nyesek: Belenggu Bagi Perempun Suku Sasak Ditengah Hegemoni Maskulinitas, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Vol. 8, No. 2, hlm. 115.

Sylvia Dwi Andini dan Hana Faridah, 2022, Tinjauan Kriminologi Mengenai Ketimpangan Relasi Kuasa dan Relasi Gender Dalam Kasus Kekerasan Seksual, Jurnal Justitia, Volume 9, Nomor 5.

Tim detikBali, Kala Serial 'Bidaah Bikin Aksi Bejat Dua Walid dari Lombok Terkuak, https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7926150/kala-serial-bidaah-bikin-aksi-bejat-dua-walid-dari-lombok-terkuak, diakses 11 Mei 2025.

Yunita Adinda, Wulandari, Yusuf Saefudin, 2024, Dampak Psikoologis dan Sosial pada Korban kKerasan seksual: Prespektif Viktimologi, Jurnal Revview Pendidikan dan Pengajaran, volume 7, Nomor 1.