Hubungan Pemahaman Kode Etik Keperawatan Dengan Kualitas Pelayanan Perawat Pada Praktek Mandiri Keperawatan

Main Article Content

RB. Soemanto
Saelan
Sahuri Teguh Kurniawan
Wahyu Rizky

Abstract

Kualitas layanan keperawatan merupakan aspek fundamental dalam praktik keperawatan, termasuk dalam Praktik Keperawatan Mandiri. Perawat, sebagai tenaga kesehatan profesional, diharuskan memberikan layanan optimal sesuai dengan standar profesional yang berlaku dan kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan berfungsi sebagai pedoman dasar yang mengatur perilaku dan etika profesional perawat dalam praktik keperawatan. Pemahaman yang kuat tentang kode etik keperawatan sangat penting karena menjadi landasan dalam pengambilan keputusan klinis dan penyediaan layanan keperawatan berkualitas. Studi ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara pemahaman kode etik keperawatan dan kualitas layanan keperawatan yang diberikan oleh perawat dalam praktik keperawatan mandiri. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan cross-sectional. Sampel penelitian terdiri dari perawat yang terlibat dalam praktik keperawatan mandiri, dipilih menggunakan teknik sampling purposif. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner untuk menilai tingkat pemahaman terhadap kode etik keperawatan dan kualitas layanan yang diberikan. Analisis data dilakukan menggunakan uji korelasi rank Spearman. Hasil analisis bivariat menunjukkan bahwa dari 30 perawat dalam sampel, 29 perawat (96,67%) memiliki pemahaman yang benar terhadap kode etik keperawatan, sementara 1 perawat (3,33%) memiliki pemahaman yang salah. Mengenai kepuasan layanan, 15 perawat (50%) setuju dengan kualitas layanan yang diberikan, sedangkan 15 perawat lainnya (50%) sangat setuju. Uji korelasi rank Spearman menghasilkan nilai gamma sebesar -1,000 dengan nilai p sebesar 0,00. Nilai p kurang dari 0,05 menunjukkan hubungan yang sangat signifikan antara pemahaman kode etik keperawatan dan kepuasan layanan yang diberikan oleh perawat.

Article Details

How to Cite
Soemanto, R. ., elan, S., Kurniawan, S. T. ., & Rizky, W. . (2025). Hubungan Pemahaman Kode Etik Keperawatan Dengan Kualitas Pelayanan Perawat Pada Praktek Mandiri Keperawatan. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 393–401. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i2.250
Section
Articles

References

Abner Eleazar Castro Olivas, Tatiana Massiel Laguna Sevilla. “Etik Dan Hukum Profesi Perawat Dalam Pelaksanaan Praktik Keperawatan.” International Journal of Machine Tools and Manufacture 5, no. 1 (2018): 86–96.

Anwar, Anwar, and Bruce Anzward. “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perawat Dalam Pemenuhan Kewajiban Berdasarkan Kode Etik Keperawatan Legal Liability To Nurses in Fulfilling Obligations Based on Nursing Code of Ethics.” Jurnal de Facto 8, no. 1 (2021): 1–16.

Aulianah, Hili, and Ismail. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Motivasi Perawat Dalam Praktik Mandiri Perawat.” Jurnal ‘Aisyiyah Medika 8, no. 2 (2023): 129.

Cahyani, Arinda, Karisma Adiya Putri, Risma Ayu Putri Diani, and Putri Sovia Melati. “Penerapan Etika Perawat Dalam Pelayanan Praktik Home Care.” Journal of Complementary in Health 2, no. 1 (2022): 67–72. https://doi.org/10.36086/jch.v2i1.1495.

Fitria, De Intan, Akhmad Faozi, and Dewi Dolifah. “Hubungan Pengetahuan Kode Etik Keperawatan Dengan Perilaku Non-Maleficence Perawat Di Ruang Rawat Inap.” Jurnal Keperawatan Florence Nightingale 7, no. 1 (2024): 216–22. https://doi.org/10.52774/jkfn.v7i1.174.

Humairo, S W. “… Pendayagunaan Tenaga Kesehatan (Bidan) Di Indonesia (Suatu Upaya Dalam Mewujudkan Peningkatan Profesionalisme Bidan Dan Layanan Kesehatan Yang ….” Jurnal Kompilasi Hukum 8, no. Query date: 2023-12-26 07:20:43 (2023).

Irfan, Mohammad, and Shinta Andriyani. “Pengaturan Perlindungan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Tenaga Kesehatan Keperawatan Mandiri Di Sarana Pelayanan Kesehatan Fair Legal Protection Regulations For Independent Nursing Healthcare Workers In Health Service Facilities” 10, no. 1 (2025).

Kesehatan, Jurnal Inovasi. “JURNAL INOVASI KESEHATAN Vol. 7, No. 2 April, 2025 Https://Journalversa.Com/s/Index.Php/Jik” 7, no. 2 (2025): 1–12.

Lintang, Kastania. “Tanggung Jawab Hukum Perawat Praktik Mandiri Terhadap Kerugian Pasien.” Jurnal Suara Hukum 3, no. 2 (2021): 300–326. https://doi.org/10.26740/jsh.v3n2.p300-326.

Naziruddin, Udin. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Komitmen Kandidat Perawat Profesional Pemula Terhadap Nilai-Nilai Moral Dalam Praktik.” Sosiohumaniora 5, no. 2 (2003): 80.

Primadita, Adhe. “Juristic, TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT TERHADAP HAK-HAK KLIEN DALAM UPAYA PELAYANAN ASUHAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT.” Jurnal Juristic 16 (2019).

Rezky Fransilya Sumbung. “Perlindungan Hukum Bagi Bidan Praktik Mandiri Dalam Menjalankan Praktik Kebidanan.” Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan 1, no. September (2021): 64–72. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.15.

Saelan, Saelan, RB Soemanto, and Sahuri Teguh Kurniawan. “Penguatan Pengetahuan Tentang Pencegahan Mal Praktek Melalui Pemahaman Kode Etik Keperawatan Pada Mahasiswa Profesi Ners 21 Universitas Kusuma Husada Surakarta.” Jurnal Masyarakat Madani Indonesia 4, no. 3 (2025): 284–89. https://doi.org/10.59025/a7759r22.

Utomo, Deddy, Sarsintorini Putra, and Endang Sutrisno. “TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT PRAKTEK MANDIRI TERHADAP ASUHAN KEPERAWATAN DALAM UPAYA PELAYANAN HOLISTIK (Studi Di Puskesmas Margadana Kota Tegal).” Bhamada: Jurnal Ilmu Dan Teknologi Kesehatan (E-Journal) 12, no. 1 (2021): 39–45. https://doi.org/10.36308/jik.v12i1.286.

Widjadja, Gunawan, Siti Hafifa, and Marlinda Putri. “Memahami Pelayanan Kesehatan Yang Dapat Diberikan Oleh Perawat Praktik Mandiri Berdasarkan Undang-Undang No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.” Zahra: Journal of Health and Medical Research 2, no. 3 (2022): 168–78.

Yuliawan, Indra, and Adhi Budi Susilo. “Perlindungan Hukum Perawat Praktik Atas Tindakan Pelayanan Gawat Dan Darurat Pada Masyarakat Pedesaan Di Desa Susukan Kabupaten Semarang.” Hukum Dan Masyarakat Madani 8, no. 1 (2018): 42. https://doi.org/10.26623/humani.v8i1.911.