Pendayagunaan ChatGPT Sebagai Artificial Intelligence dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Main Article Content

Rahmawati Kusuma
Zaeni Asyhadie
Wahyuddin Wahyuddin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan ChatGPT sebagai artificial intelligence dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini diantaranya bagaimana pendayagunaan ChatGPT dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industrian dan bagaimana cara kerja ChatGPT dalam memberikan Keputusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif empiris yang mengkaji dair sumber buku dan literatur lainyya. Diharapkan dengan adanya penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi publikasi ilmiah. Hasil yang didapat dari penelitian ini Adalah pendayagunaan ChatGPT dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial memberikan manfaat signifikan dalam efisiensi, kualitas dokumen, dan pengayaan strategi penyelesaian sengketa. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, mematuhi peraturan, serta selalu diverifikasi oleh tenaga ahli atau pihak berwenang. ChatGPT bukan pengganti peran mediator atau pengadilan, tetapi sebagai assistant tool yang dapat memperkuat proses penyelesaian. Dari beberapa faktor yang telah dijabarkan tersebut, maka ChatGPT harus digunakan secara bijak dengan tetap mempertimbangkan kekurangan dan kelebihan serta dampak yang akan timbul kedepannya. Namun tidak dapat dipungkiri ChatGPT tetap bermanfaat dan dapat digunakan sebagai alat bantu (supporting tool) tapi bukan dijadikan alat utama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, hasil dari ChatGPT harus selalu diverifikasi dengan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan analisis dari pihak yang berwenang.

Article Details

How to Cite
Kusuma, R., Asyhadie, Z., & Wahyuddin, W. (2025). Pendayagunaan ChatGPT Sebagai Artificial Intelligence dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 441–450. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i2.278
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Audrey K. Berland, https://milesmediation.com/blog/learn-how-ai-is-being-using-in-mediation/ diakses 30 Mei 2024

Bo, Z. (2019). Artificial Intelligence and Copyright Protection-Judicial Practice in Chinese Courts. The World Intellectual Property Organization (WIPO). https://www.wipo.int/export/sites/www/about-ip/en/artificial_intelligence/conversation_ip_ai/pdf/ms_china_1_en.pdf

Francia, O. A. A., Nunez-del-Prado, M., & Alatrista-Salas, H. (2022). Survey of Text Mining Techniques Applied to Judicial Decisions Prediction. Applied Sciences (Switzerland), 12(20). https://doi.org/10.3390/app122010200

Atabekov, A., & Yastrebov, O. (2018). Legal Status of Artificial Intelligence Across Countries: Legislation on The Move. European Research Studies Journal, 21(4), 773–782. https://doi.org/10.35808/ersj/1245

Felikas Petrauskas, Egle Kbartiene. Online Dispute Resolution in Consumer Disputes. Jurisprudencia. Mykolas Romeris Universitty. 2011.

Soejono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum nomratif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Amiruddin dan H Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.