Penguatan Kesadaran Hukum Komunitas Untuk Melaporkan Tindak Pidana Narkotika

Main Article Content

Idi Amin
Syamsul Hidayat
Lalu Saepudin
Taufan

Abstract

Fenomena penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun 2023, dengan persebaran yang meluas hingga ke wilayah pedesaan. Dalam kerangka penegakan hukum, Undang-Undang Narkotika menegaskan pembentukan Badan Narkotika Nasional serta menekankan urgensi partisipasi aktif masyarakat. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika menuntut pendekatan komprehensif yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan komunitas lokal. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan tujuan memperkuat kesadaran hukum komunitas agar lebih proaktif dalam melaporkan tindak pidana narkotika. Manfaat kegiatan diharapkan dapat menjadi sarana diseminasi informasi sekaligus memperluas pengetahuan dan pemahaman pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, serta unsur kepolisian sektor. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan pendampingan melalui dua tahapan utama, yaitu penyuluhan hukum dan pembimbingan. Tahap penyuluhan difokuskan pada sosialisasi mengenai peran desa, peran masyarakat, bentuk tindak pidana narkotika, aparat penegak hukum, serta tata cara pelaporan. Adapun tahap pembimbingan diarahkan untuk mengaktifkan fungsi komunitas dan memperkuat keterlibatan pemerintah desa dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika.

Article Details

How to Cite
Amin, I., Hidayat, S. ., Saepudin, L. ., & Taufan, T. (2025). Penguatan Kesadaran Hukum Komunitas Untuk Melaporkan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 537–549. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i2.282
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Achmad, Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Terma-suk Interpretasi Undang-Undang. Bandung: Kencana, 2009.

Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Cetakan ke-2. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Kon-sep KUHP Baru). Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana, 2010.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggu-langan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2007.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Laporan Kinerja Badan Narkotika Nasional Tahun 2016–2023. Diakses melalui situs resmi BNN RI, www.bnn.go.id.

Direktorat Hukum, Deputi Hukum dan Kerjasama Badan Narkotika Nasional. Himpunan Perun-dang-Undangan Republik Indonesia. Jakarta: BNN RI, 2011.

Friedman, M. Lawrence. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Mannheim, Herman. Criminal Justice and Social Reconstruction. New York: Oxford University Press, 1946. Dikutip dalam Marwan Effendy, Sistem Peradilan Pidana, hlm. 253.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Cetakan ke-7. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: BP Undip, 2002.

Podgorecki, Adam, dan C.J. Whelen. Pendekatan Sosiologis terhadap Hukum. Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cetakan ke-8. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Shadily, Hassan. Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan ke-5. Jakar-ta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Sunanto, Siswantoro. Penegakan Hukum Psikotropika. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Syani, Abdul. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 1995.