Rekonstruksi Konsep Makar Dalam Kuhp Nasional (Perbandingan KUHP Lama Terhadap Pengaturan Pemberontakan)
Main Article Content
Abstract
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia saat ini masih menggunakan warisan hukum kolonial Belanda yang tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai dan falsafah bangsa Indonesia. Pembaharuan KUHP telah dilakukan dan KUHP Nasional baru resmi diberlakukan pada tahun 2026. Dalam konteks tindak pidana keamanan negara, KUHP lama membedakan antara makar dan pemberontakan, sedangkan KUHP baru mengintegrasikan pemberontakan ke dalam tindak pidana makar. Studi ini membandingkan pengaturan makar dan pemberontakan antara KUHP lama dan KUHP baru, menganalisis pergeseran konsep dan unsur, serta implikasinya terhadap ketentuan hukum, termasuk pengaturan niat dan tindakan kolektif. Penelitian normatif komparatif ini juga mencermati dampak pembaruan KUHP terhadap perlindungan hak asasi dan demokrasi. Hasil analisis menunjukkan KUHP baru membawa penegasan dan modernisasi konseptual makar sebagai kejahatan politik dan tindak pidana terhadap kedaulatan negara, sekaligus menimbulkan tantangan terkait kepastian hukum dan kebebasan berekspresi.
Keyword: Treason, Rebellion, National Criminal Code, State Security
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo, 1990.
Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019.
Charlie Rudyat. Kamus Hukum. Tim pustaka Mahardika, n.d.
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Keamanan Dan Keselamatan Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010.
Chazawi, Adami, and Ardi Ferdian. Kejahatan Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cetakan I. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2018.
Erdianto. “Makar Dengan Modus Menggunakan Media Sosial,” no. vol. 1 no. 1 Hukum Pidana dan Pembangunan (2019). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5461.
Felicia Setyawati Suwarsono. “Perbuatan Makar Menurut Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum V, no. 9 (2017): 162–70.
Geraldy Armando Bawuno, Tonny Rompis, and Nixon S. Lowin. “Penindakan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Makar Sebagaimana Dirumuskan Dalam Pasal 104 Kuhp.” Lex Crimen XI, no. 1 (2022): 87–96.
Harahap, Muty Khairani Halis, Jihan Aliyah Iskandar, Anggie Marsaulina Sidauruk, and Ghina Anjani Jauza. “Perlunya Reformasi Hukum Dan Nilai Etika Budi Pekerti Dalam Mengkritik Negara Berkaitan Dengan Kebebasan Berekspresi Pada Era Digital.” Indonesia of Journal Bussiness Law 4, no. 2 (2025): 31–44. https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i2.6579.
Hendrick Winatapradja. “Tindak Pidana Pemberontakan Berdasarkan Pasal 108 Kuh Pidana.” Lex Crimen IV, no. 3 (2015).
ICJR, Institute For Criminal Justice Reform. Melihat Potensi Ancaman Kebebasan Berekspresi Dalam Pasal-Pasal Makar Rkuhp. Jakarta: Yayasan Tifa., 2017.
Jatmiko, Bayu Dwiwiddy. “Periodisasi Pengaturan Kejahatan Keamanan Negara Di Indonesia.” Jurnal Legality, n.d. http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/310.
Loebby Loqman. Delik Politik Di Indonesia. Jakarta: IND-HILL-CO, 1993.
Made Darma Weda. Tindak Pidana Makar Dalam Rancangan KUHP. Jakarta: Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Surabaya: Prenadamedia Grup, 2016.
Mohammad Khairul Muqorobin. “Babak Baru Hukum Pidana Indonesia: Sejarah Perkembangan Dan Masa Depan KUHP Di Indonesia.” MariNews, April 4, 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/sejarah-perkembangan-dan-masa-depan-kuhp-di-indonesia-0eN.
Mokhammad Najih. Pengantar Hukum Indonesia, Sejarah, Konsep Tata Hukum, Dan Politik Hukum Indonesia. Cetakan pe. Malang: Setara Press, 2014.
Wirjono Prodjodikoro. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.