Aspek Hukum Pertanggung Jawaban Keuangan Negara Dalam BUMN

Main Article Content

Zainal Asikin
Lalu Wira Pria Suhartana
Usman Usman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Keuangan BUMN dan BUMD termasuk keuangan Negara yang jika terjadi kerugian Negara dalam BUMN dan BUMD dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi, dan Siapakah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap BUMN dan BUMD jika mengalami kerugian dalam pengemlolannya?. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptuan. Hasil penelitian menunjukan bahwa keuangan BUMN dan BUMD dapat dikatorikan sebagai keuangan negara sehingga bagi pengurus perusahaan BUMN/BUMD dapat dijerat pada tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara. Namun demikian disatu sisi ada yang memasukan kepada keuangan perusahaan yang tunduk pada UU No.40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas sehingga jika dapat dituntut secara keperdataan.

Article Details

How to Cite
Asikin, Z., Suhartana, L. W. P., & Usman, U. (2019). Aspek Hukum Pertanggung Jawaban Keuangan Negara Dalam BUMN. Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2), 181–192. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.29
Section
Articles

References

A. Buku
Adrian Sutedi, (2010), Hukum Keuangan , Grafika, Jakarta
Amiq Bachrul, (2011), Aspek Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah: Dalam Perspektif Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Laksbang, Yogyakarta
Muhammad Djafar Saidi, (2014), Hukum Keuangan Negara, PT. Radja Grafindo, Jakarta
Muladi, dkk, (2010), Pertanggung jawaban Pidana Korporasi, PT. Prenada Media Group, Jakarta
Sjawie Hasbullah F, (2015), Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi, PT. Prenada Media Group,Jakarta
B. Jurnal dan Laporan Penelitian
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
C. Peraturan Perundang- undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874
Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150
Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297
Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tetang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 106
Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 , Nomor 66
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355
Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 85.