Karakteristik Penalaran Hukum Hakim Dalam Sengketa Hak Milik Atas Tanah Yang Bertitik Singgung Dengan Hukum Waris Adat Bali Dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 186IPDT.G/2020/PN.DPS
Main Article Content
Abstract
Dalam Perkara Nomor 186/Pdt.G/2020/PN.Dps., Pengadilan Negeri mengadili sengketa perdata mengenai tanah seluas sekitar 21.320 m² antara Penggugat, yang mengklaim tanah tersebut sebagai warisan dari kakeknya, dan enam Tergugat. Panel hakim menemukan bahwa keberatan dan bukti yang diajukan oleh Tergugat tidak berdasar, dan menyimpulkan bahwa Penggugat berhasil membuktikan kepemilikan tanah tersebut, sehingga gugatan dikabulkan sebagian. Kasus ini mencerminkan kompleksitas yang signifikan yang memerlukan pendekatan filosofis untuk menganalisis esensi dan makna sengketa, karena tanah tidak hanya merupakan objek fisik tetapi juga sarat dengan makna sosial dan budaya. Penelitian ini bersifat normatif, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Temuan menunjukkan: (1) Hukum waris adat Bali dan hukum positif nasional saling melengkapi dalam kepemilikan tanah. Hukum adat menekankan nilai-nilai sosial, genealogis, dan spiritual melalui upacara warisan formal dan kremasi, sementara hukum positif menekankan legitimasi formal, kepastian hukum, dan kepemilikan turun-temurun. (2) Alasan hakim dalam kasus ini didasarkan pada penalaran imperatif kategoris berdasarkan hukum adat Bali, yang memberikan kepastian hukum tetapi kurang memperhitungkan konteks pribadi, niat, kontribusi individu, dan potensi konflik dengan hukum positif dan hak asasi manusia. Rekomendasi: Hakim yang menangani sengketa tanah yang melibatkan hukum adat dan hukum positif sebaiknya menerapkan pendekatan integratif dan konstruktif-substansial, menggabungkan kepastian hukum formal dengan nilai-nilai sosial, genealogis, dan spiritual dari hukum adat. Pendekatan imperatif kategoris sebaiknya diperkuat secara kontekstual dengan mempertimbangkan kontribusi aktual, skala kewajiban, perilaku, dan niat, serta integrasi antara hukum adat dan hukum positif, guna memastikan putusan yang tegas, adil, proporsional, dan relevan secara sosial.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
“Dharmasastra.” Wikipedia. Diakses 2025. https://id.wikipedia.org/wiki/Dharmasastra#cite_note-a-4.
Andriani, Tuti, Anriz N. Halim, dan Nurwidiatmo. “Kepastian Hukum atas Penyelesaian Sengketa Tanah Bekas Milik Adat (Sunda Wiwitan Adat Karuhun Urang) yang Diwariskan secara Individu.” Jurnal Nuansa Kenotariatan 4, no. 1 (2018): 45.
Aulia, M. Zulfa. “Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa.” Jurnal Hukum 3, no. 1 (2020): 211.
Buana, Gusti Agung Ayu Putu Cahyania Tamara, dkk. “Hak Anak Laki-Laki yang Melangsungkan Perkawinan Nyentana.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 2 (2019): 5.
Gelgel, I Putu, dan Ni Luh Gede Hadriani. Hukum Perkawinan dan Waris Hindu. Denpasar: UNHI Press, 2020, 109–114.
Hombing, Marina All Bright Br., Rosnidar Sembiring, dan Maria. “Analisis Yuridis terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Hak Kepemilikan Tanah Adat dan Perusakan Simbol Adat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt/2021).” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025): 1.
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 1967, 37.
Olivelle, Patrick. Manu’s Code of Law: A Critical Edition and Translation of the Mānava-Dharmaśāstra. New York: Oxford University Press, 2005, 64.
Panetje, Gde. Aneka Catatan tentang Hukum Adat Bali. Cetakan ke-35. Denpasar: CV Kayumas Agung, 1986, 39.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. LN. 2009/No. 157, TLN No. 5076.
Wedanti, I Gusti Ayu Jatiana Manik, dkk. “Eksistensi Purusa dan Pradana dalam Pewarisan menurut Hukum Adat Bali.” Jurnal Widya Duta 18, no. 1 (2023): 89.
Windia, Wayan P., dan I Ketut Sudantra. Pengantar Hukum Adat Bali. Cetakan kedua. Denpasar: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016, 38.