Kedudukan Hukum Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Warisan Perspekstif Hukum Agraria Dan Hukum Adat Sasak (Studi Di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara)

Main Article Content

Wiwiek Wahyuningsih
Arief Rahman
Mualifah Mualifah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan hukum anak laki-laki dan anak perempuan dalam memperoleh hak milik atas tanah melalui warisan menurut UUPA dan Hukum Adat Sasak (Lombok Utara); dan Untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian warisan dalam masyarakat hukum adat Sasak (Lombok Utara). Penelitian ini penelitian hukum empiris sehingga metode pendekatannya adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan empiris.Hasil peneli tian disimpulkan bahwa di kalangan masyarakat suku Sasak di Lombok Utara sudah terjadi perubahan yang signifikan tentang pola pembagian warisan. Terdapat 3(tiga) pola pembagian warisan tanah, yaitu: 1. Pola pewarisan patrilineal (hukum adat), yaitu hanya ahli waris laki-laki yang berhak mewarisi tanah, sedangkan ahli waris perempuan tidak berhak; 2. Pola pewarisan parental (agama Islam), yaitu, ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan sama-sama berhak mewarisi, tetapi dengan porsi yang berbeda; 3. Pola pembagian warisan berdasarkan musyawarah dan mufakat dari orang tua dengan para ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu: pendidikan, hukum, budaya masyarakat, ekonomi, dan lingkungan hidup.

Article Details

How to Cite
Wahyuningsih, W., Rahman, A., & Mualifah, M. (2020). Kedudukan Hukum Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Warisan Perspekstif Hukum Agraria Dan Hukum Adat Sasak: (Studi Di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara). Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 30–40. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.35
Section
Articles

References

Arba, H.M., 2015. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika
-------------, 2017. Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah (Prinsip-prinsip Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah), Jakarta, Sinar Grafika.
Boedi Harsono, 1999. Hukum Agraria Indaonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan.
Esmi Warassih, 2005. Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, diedit oleh Karolus Kopong Medan dan Mahmotarom HR. (Semarang: PT. Suryandaru Utama, , halaman).
J. Kartini Soedjendro, 2001. Perjanjian Peralihan Hak atas Tanah Yang Berpotensi Konflik, Yogyakarta, Kanisius.
S.Nasution, 1986. Penelitian Kualitatif-Naturalitik, Bandung, Tarsito.
Satjipto Rahardjo, 1980. Hukum dan Masyarakat, Bandung, Angkasa
Soerjono Soekanto, 1984. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Pres. Jakarta.
Soerjono Soekanto, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta, 1997, hlm. 104-105
Pustaka Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2003
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftar Tanah.