Antara Utmost Good Faith dan Perlindungan Tertanggung: Menguji Keberlakuan Pasal 251 KUHD pada Perjanjian Asuransi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024
DOI:
https://doi.org/10.29303/jkh.v10i2.387Keywords:
Prinsip Utmost Goodfaith, Asuransi, Putusan MK No. 83/PUU-XII/2024Abstract
Prinsip Utmost Goodfaith atau itikad baik yang sempurna merupakan prinsip fundamental yang menjadi karakteristik khas dari perjanjian Asuransi yang membedakannya dengan perjanjian pada umumnya. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 membuat kemapanan prinsip tersebut yang tercantum dalam Pasal 251 KUHD mulai goyah. Prinsip yang selama ini menjadi senjata ampuh untuk membatalkan perjanjian Perusahaan Asuransi mengalami perubahan. Dalam penelitian ini mempertanyakan dan menguji apakah prinsip utmost goodfaith yang terkandung dalam Pasal 251 masihkah berlaku. Untuk melakukan penelitian, peneliti menggunakan penelitian doctrinal atau yang dikenal penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban dalam pemenuhan prinsip goodfaith atau mengungkapkan informasi secara jujur, benar dan tidak menyembunyikan informasi yang relevan masih tetap berlaku, akan tetapi perubahan yang terjadi adalah pihak penanggung atau Perusahaan Asuransi tidak boleh membatalkan polis secara sepihak. Demikian juga dalam penolakan Asuransi terhadap tidak boleh dilakukan karena ketidaklengkapan informasi yang diberikan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 83/PUU-XII/2024 merubah konsekuensi hukum Pasal 251 yang tadinya batal demi hukum menjadi dapat dibatalkan dengan memberikan dua opsi pembatalan atau penolakan klaim melalui kesepakatan para pihak antara penanggung dan tertanggung atau melalui putusan pengadilan. Namun keberlakuan dari prinsip utmost goodfaith yang tertuang dalam Pasal 251 KUHD masih berlaku, namun dengan opsi larangan pemutusan polis secara sepihak.
References
Abubakar, Lastuti, dan Sukmadilaga C. Implementasi Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah Melalui Penggunaan Polis Standar Dalam Asuransi Syariah. 12, no. 1 (t.t.).
Ali, Mohammad Mahrus, Meyrinda Rahmawati Ra Hilipito, dan Syukri Asy’ari. Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Konstitusional Bersyarat Serta Memuat Norma Baru. (Jakarta) 12, no. 3 (2016).
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. Industri Asuransi Jiwa 2024: Tumbuh Positif, Kian Kokoh Melindungi Masyarakat. Https://aaji.or.id/NewsEvent/industri-Asuransi-Jiwa-2024--Tumbuh-Positif,-Kian-Kokoh-Melindungi-Masyarakat. t.t.
Atmadjaja, Djoko Imbawani. Hukum Dagang Indonesia. 2 ed. Setara Press, 2012.
Chumaida, Zahry Vandawati. MENCIPTAKAN ITIKAD BAIK YANG BERKEADILAN DALAM KONTRAK ASURANSI JIWA. (Surabaya) 29, no. 2 (2014).
Fidhayati, Dwi. PELAKSANAAN AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARIAH (Studi di Takaful Indonesia Cabang Malang). (UIN Malang) 3, no. 1 (2012).
“Implikasi Pasca Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 Terhadap Penerapan Prinsip Itikad Baik yang Sempurna Berdasarkan Pasal 251 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 6 (t.t.).
Ismanto, Kuat. Asuransi Syari’ah Tinjauan Asas-Asas Hukum Islam. 1 ed. Pustaka Pelajar, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 13 ed. Kencana, 2017.
Ridwan Khairandy. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. FH UII Press, 2013.
Santri, Selvi Harvia. “PRINSIP UTMOST GOOD FAITH DALAM ASURANSI KERUGIAN.” UIR LAW REVIEW 1, no. 01 (2017): 77. https://doi.org/10.25299/ulr.2017.1.01.165.
Yarni, Meri, dan Khofifah Rizki Amanda. “Pengaturan Inkonstitusional Bersyarat Pada Pengujian Formil Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar.” Jurnal Konstitusi 21, no. 4 (2024): 635–55. https://doi.org/10.31078/jk2146.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Zuhairi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







