Privatisasi Pengelolaan Air Bersih Sebagai Kebutuhan Pelayanan Dasar Di Daerah
DOI:
https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.390Keywords:
Privatisasi, Air Bersih, Kebutuhan Dasar, DaerahAbstract
Perubahan rezim pengaturan tentang otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berimplikasi pada banyak sektor, salah satunya adanya kewajiban dari Pemerintah Daerah menyesuaikan berbagai kebijakan otonomi dan legislasi melalui peraturan daerah, sebagai contoh adanya kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah. Dalam Pasal 331 ayat (3) disebutkan bahwa BUMD terdiri atas perusahaan umum Daerah dan perusahaan perseroan Daerah. Dalam pengelolaan perusahaan oleh BUMD salah satunya adalah perusahaan air bersih. Salah satu yang menarik pengelolaan air bersih adalah di Kabupaten Lombok Utara, tepatnya di daerah pariwisata Tiga Gili. Di daerah tersebut pengelolaan air bersih di kerjasamakan dengan pihak swasta. Diketahui bahwa salah satu pelayanan dasar adalah air bersih. Jika pengelolaan air bersih dikelola oleh swasta maka tentu yang menjadi orientasinya adalah profit. Jika profit menjadi yang utama, tentu hal ini akan rentan mengganggu pelayanan dasar sebagai penyedia air bersih yang merupakan air bersih. Tentu hal ini perlu dibutuhkan pengaturan yang berkeadilan sehingga masyarakat tidak dirugikan dan daerah mendapat keutungan dari pengelolaan tersebut.
References
Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
Adil Samadani. Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2013
Binoto Nadapdap. Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Edisi Revisi. Jakarta: Permata Aksara, 2013.
C.S.T. Kansil. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Edisi ke-2. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Cindawati. Hukum Dagang dan Perkembangannya. Palembang: Putra Penuntun, 2014.
I Gede Yogi Dewantara, Budi Muliawan Suyitno, dan I Gede Eka Lesmana. “Desalinasi Air Laut Berbasis Energi Surya Sebagai Alternatif Penyediaan Air Bersih.” Jurnal Teknik Mesin (JTM) 7, no. 1 (1 Februari 2018).
I.G. Rai Widjaya. Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas. Edisi Revisi, Cetakan ke-6. Jakarta: Kesain Blanc, 2006.
IR. Purwadi. Penelitian tentang Strategi Pengembangan BUMD Non Perbankan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Surabaya: Balitbang Daerah Provinsi Jawa Timur, 2002.
Kansil dan Cristine. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha, 1995.
Khasazah. “Friedrich Karl Von Savigny.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2015). ISSN 2460-1543, E-ISSN 2442-9325.
M. Natzir Said. Perusahaan-Perusahaan Pemerintah di Indonesia. Bandung: Alumni, 1985
Ridwan Khairandy. Hukum Perseroan Terbatas. Yogyakarta: UII Press, 2014
Rija Sudirja. “Pengelolaan Air Berbasis Masyarakat: Tinjauan Perspektif Legal.” Diakses 21 Februari, pukul 21.25 WITA. https://pustaka.unpad.ac.id/wpcontent/uploads/2009/03/pengelolaan_air_berbasis_masyarakat.pdf (pustaka.unpad.ac.id in Bing).
Sri Widiyastuti. “Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Kegiatan Bisnis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial.” Law and Justice 4, no. 1 (April 2019).
Zainal Asikin. Pengantar Hukum Perusahaan. Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana, 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







