Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Mataram Dalam Penerapan Peraturan Daerah Terkait Larangan Merokok Di Tempat Umum

Main Article Content

Muhammad Ilwan
Minollah Minollah
Kaharuddin Kaharuddin

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan bentuk kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Mataram dalam kerangka penerapan Perda Kota Matarm Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dengan menggunakan penelitian normative dan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dapat disimpulkan bahwa kebijakan yang diadopsi dalam Perda Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah dengan menggunakan program rutin berupa sitem pengawasan oleh Puskesmas di dalam wilayah kerja. Mengintegrasikan peraturan daerah tentang KTR dalam setiap instansi pemerintah/agensi dan pemerintah daerah sebagai bagian dari keteraturan public. Sebagai tambahan, dengan menerapkan kampanye public melalui media masa, fasilitas hotline yang disediakan oleh pemerintah daerah. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah dalam hal larangan bebas merokok, haruslah ada wilayah atau area khusus merokok.

Article Details

How to Cite
Ilwan, M., Minollah, M., & Kaharuddin, K. (2020). Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Mataram Dalam Penerapan Peraturan Daerah Terkait Larangan Merokok Di Tempat Umum. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 101–111. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.40
Section
Articles

References

Jazim Hamidi, Mustafa Lutfi, Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah (The Turning Point of Local Autonomy), Edisi Revisi, Universitas Brawijaya Press (UB Press), Malang, 2011, hlm. 42.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Suriansyah Murhaini, Manajemen Pengawasan Pemerintahan Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.

Shanty Dellyana, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.

http://www.jimly.com/makalah/Penegakan_Hukum.pdf&sa=U.html.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok