Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Main Article Content

Rodliyah Rodliyah
Any Suryani
Lalu Husni

Abstract

Kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, tidak hanya terhadap jenis dan metode kejahatan, melainkan juga subjek atau pelaku kejahatan itu sendiri. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi menimbulkan akibat yang lebih luas dan korbannya lebih banyak walaupun terkadang bukan korban secara langsung. Misalnya, kebakaran hutan yang dilakukan korporasi jelas dampak yang ditimbulkan sungguh luar biasa. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana didasarkan pada tiga teori, yaitu Teori Strict Liability, Vicarious Liability dan Teori Identification. Selain itu, bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, korporasi adalah subjek yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya dihadapan hukum.

Article Details

How to Cite
Rodliyah, R., Suryani, A., & Husni, L. (2021). Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 191–206. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.43
Section
Articles

References

Atmasasmita, Romli, 2010, Globalisasi & Kejahatan Bisnis, Jakarta: Kencana.
Barda Nawawi Arief, 1998, Perbandingan Hukum Pidana, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Eisenberg, Melvin Aron, 1991, The Nature of the Common Law, Massachusetts: Harvard University Press.
Ganarsih, Yenti, 2009, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering), Jakarta: FHUI.
Gillies, Peter (Penyunting: Barda Nawawi Arief), 1990, Criminal Law, Jakarta.
Harris, Freddy dan Teddy Anggoro, 2010, Hukum Perseroan Terbatas: Kewajiban Pemberitahuan oleh Direksi, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hyman Gross, 1979, A Theory of Criminal Justice, Oxford University Press, New York.
Muladi, 1998, “Pembaruan Hukum Pidana Yang Berkualitas Indonesia”, Makalah Dalam rangka HUT FH UNDIP.
Muladi dan Barda Nawawi Arif, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Mulyati, Sri. 2003, 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cet. 1. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
Rusmana,SH, 2006, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Perikanan, Artikel, Jakarta.
Sjahdeini , Sutan Remy, 2003, ”Pencucian Uang: Pengertian, Sejarah, Faktor-faktor Penyebab dan Dampaknya Bagi Masyarakat,” Jurnal Hukum Bisnis Volume 22. No.3, Tahun
Siahaan, N.H.T., 2002, Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan, cet.1, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,.
Susanto I.S., 1995, Kejahatan Korporasi, BP-Undip, Semarang.
Undang-Undang RI No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang RI No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Saprudin,Yusuf, Money Laundering. Pensil 234, Jakarta, 2006