Penyuluhan Hukum Tentang Perbankan Di Desa Gelogor Kabupaten Lobar
Main Article Content
Abstract
Perkembangan dunia bisnis di era modern yang diikuti dengan peningkatan korporasi, maka instrumen hukum jaminan jasa dirasa belum memadai, sehingga perlu dilengkapi pula dengan mekanisme lain sebagai perwujudan asas kehati-hatian (Prudential Banking) oleh pihak perbankan. Akan tetapi, upaya untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada bank harus bertumpu pada asas itikad baik (good faith) dan agar dapat terjadi hak dan kewajiban yang seimbang di antara para pihak. Begitu pentingnya prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit, itu tidak lain seperti pentingnya menjaga nyawa atau keselamatan kita. Suatu bank yang tidak prudent pelan tapi pasti akan akan membunuh dirinya sendiri.
Article Details
References
Mariam Darus Badrulzaman, (1995), Buku III KUH Perdata, Hukum Perikatan Dan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Muhammad Djumhana, (2000), Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Muhammad Djumhana, (2000), Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, (1992), Bunga Rampai Hukum Pidana, Cetakan I, Alumni, Bandung.
Sutan Remy Sjahdeini, (1993), Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
Sutarno, (2004), Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Sutarno, (2004), Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Thomas Suyatno, (1990), Dasar-dasar Perkreditan, Gramedia, Jakarta.1990.